Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 12:33 WIB ·

Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara


 Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang berinisial “DJM” harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, karena ia nekat mengancam seseorang dengan sebuah senjata tajam berjenis celurit kepada beberapa orang, kini ia harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Pasuruan.

Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama “NHS” inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis

saat itu “NHS” tengah “tengah mengklarifikasi uang titipan yang telah di titipkan ke istri pak “DJM” (pelaku) di rumahnya di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam “NHS” (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya “DJM” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)

Kuasa hukum “DJM” Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Benar, klien ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,”terangnya ke metropagi.id. Rabu (03/12/2025)

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

Sementara itu, pelapor “NHS” mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga “DJM” bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.

“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,”terangnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama