Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 12:33 WIB ·

Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara


 Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang berinisial “DJM” harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, karena ia nekat mengancam seseorang dengan sebuah senjata tajam berjenis celurit kepada beberapa orang, kini ia harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Pasuruan.

Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama “NHS” inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis

saat itu “NHS” tengah “tengah mengklarifikasi uang titipan yang telah di titipkan ke istri pak “DJM” (pelaku) di rumahnya di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam “NHS” (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.

Baca Juga :  Dispenduk Kabupaten Madiun Hadirkan Layanan Adminduk Lengkap dan Gratis di Desa Bodag

Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya “DJM” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)

Kuasa hukum “DJM” Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Benar, klien ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,”terangnya ke metropagi.id. Rabu (03/12/2025)

Baca Juga :  Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

Sementara itu, pelapor “NHS” mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga “DJM” bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.

“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,”terangnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama