METROPAGI.ID_MALANG, Sabtu (20-12-2025) — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp200 ribu per bidang tanah, meski sejak awal program ini disosialisasikan sebagai program gratis.
Berdasarkan keterangan warga, pada sosialisasi 6 November 2025 di Balai Desa Parangargo, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa ILASPP merupakan program gratis, dibiayai dukungan internasional, dan memiliki dasar hukum jelas, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Namun seusai sosialisasi, warga justru dihadapkan pada forum lanjutan yang membahas penarikan biaya dari masyarakat.
Dua Versi Berita Acara dan Dugaan Manipulasi Informasi
Polemik semakin menguat setelah beredar dua versi dokumen musyawarah RT dan RW terkait pelaksanaan ILASPP.
Dalam dokumen yang diterima warga, program ILASPP bahkan disebut sebagai PTSL, meski BPN dengan tegas menyatakan ILASPP berbeda dengan PTSL dan tidak dipungut biaya.
Selain itu, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan membayar Rp200 ribu berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025.
Warga menilai keberadaan Perdes tersebut tidak transparan, sebab proses pembentukannya diduga tidak melalui mekanisme sesuai Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa.
GRIB JAYA Desak Evaluasi PJ Kades
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menilai peristiwa ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
“Kami meminta Camat Wagir segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PJ Kepala Desa Parangargo. Jika benar ada pungutan dalam program yang seharusnya gratis, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Damanhury yang juga wartawan senior Malang Raya itu menyoroti rangkap jabatan PJ Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia ILASPP.
“Ini menimbulkan potensi konflik kepentingan. Apakah SDM di desa tidak ada sehingga jabatan harus dirangkap? Tata kelola seperti ini jelas tidak sehat,” kritiknya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa GRIB JAYA akan terus mengawal kasus ini demi melindungi masyarakat dari kebijakan tidak transparan.
“Warga tidak keberatan jika ada kebutuhan teknis. Masalahnya bukan biaya, tapi paksaan, ketidakjelasan dasar hukum, dan tidak adanya keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
PJ Kades Minta Waktu untuk Klarifikasi
Dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, PJ Kades Parangargo, Yeni, belum dapat memberikan penjelasan.
“Mohon maaf, untuk saat ini kami belum bisa klarifikasi. Kami masih mau rapat dengan beberapa pihak. Jadi mohon waktu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat sore (19/12/2025).
Camat Wagir Bungkam
Hingga berita ini tayang, Camat Wagir, Nico, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut. (Fr)








