METROPAGI.ID, MALANG – Kamis, 4 Juni 2026. Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tumpang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menyimpan BBM bersubsidi menggunakan puluhan jeriken dan wadah berkapasitas besar. Aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar aturan terkait distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Laporan Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mengaku mengetahui aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pada awalnya, laporan sempat disampaikan ke Polsek Poncokusumo karena adanya dugaan perbedaan informasi mengenai batas wilayah administrasi.
Namun setelah dilakukan pengecekan, lokasi gudang tersebut dipastikan masuk dalam wilayah hukum Polsek Tumpang. Selanjutnya, laporan beserta dokumentasi berupa foto dan video disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
Barang Bukti Diduga Berkurang Setelah Laporan Masuk
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah perubahan kondisi di lokasi setelah laporan disampaikan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, jumlah BBM yang sebelumnya diduga tersimpan dalam jumlah besar disebut berkurang secara signifikan dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pemindahan barang sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh aparat. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab berkurangnya stok BBM di lokasi tersebut.
Warga Minta Penanganan Transparan
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Tumpang terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik tersebut demi menjaga hak masyarakat atas distribusi BBM bersubsidi serta mencegah potensi kerugian negara.
(fr)








