Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jun 2026 15:22 WIB ·

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat


 Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Kamis, 4 Juni 2026. Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tumpang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menyimpan BBM bersubsidi menggunakan puluhan jeriken dan wadah berkapasitas besar. Aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar aturan terkait distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Laporan Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mengaku mengetahui aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pada awalnya, laporan sempat disampaikan ke Polsek Poncokusumo karena adanya dugaan perbedaan informasi mengenai batas wilayah administrasi.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Namun setelah dilakukan pengecekan, lokasi gudang tersebut dipastikan masuk dalam wilayah hukum Polsek Tumpang. Selanjutnya, laporan beserta dokumentasi berupa foto dan video disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.

Barang Bukti Diduga Berkurang Setelah Laporan Masuk
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah perubahan kondisi di lokasi setelah laporan disampaikan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, jumlah BBM yang sebelumnya diduga tersimpan dalam jumlah besar disebut berkurang secara signifikan dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pemindahan barang sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh aparat. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab berkurangnya stok BBM di lokasi tersebut.

Warga Minta Penanganan Transparan
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)

“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Tumpang terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik tersebut demi menjaga hak masyarakat atas distribusi BBM bersubsidi serta mencegah potensi kerugian negara.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama