METROPAGI.ID | MALANG – Minggu (11/1/2026) Minimnya keterbukaan publik di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, memicu keresahan warga. Masyarakat menilai pemerintah desa bersama pihak kecamatan tidak melibatkan warga, khususnya RT dan RW, dalam proses perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Peniwen.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa setelah ramai diperbincangkan di grup WhatsApp RT/RW Desa Peniwen.
“Awalnya saya tidak tahu, Mas. Setelah ramai di grup RT/RW, warga mulai bertanya-tanya karena merasa tidak pernah dilibatkan, khususnya RT dan RW. Tidak ada undangan Musdes,” ungkap warga berinisial YK kepada awak media.
Warga berencana meminta klarifikasi langsung kepada Ketua BPD Desa Peniwen, Setyo Adi Mawarno, terkait proses perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa yang diduga tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Namun, saat dikonfirmasi mengenai:
Surat permohonan pengajuan penetapan Pj Kepala Desa,
Berita Acara Musdes,
Daftar hadir,
Serta dokumentasi kegiatan,
Ketua BPD Setyo Adi Mawarno enggan memberikan jawaban.
Padahal, berdasarkan ketentuan, pengusulan Pj Kepala Desa wajib disertai dokumen pendukung, antara lain:
Berita Acara Musdes,
Daftar hadir peserta Musdes,
Dokumentasi kegiatan,
Serta dokumen PNS yang diusulkan seperti SK pangkat terakhir dan SK jabatan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kromengan, Bayu Krisnata, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan singkat:
“Monggo dikonfirmasikan ke Pak Camat, itu kewenangan Pak Camat, bukan saya.”
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, Musdes terkait perpanjangan Pj Kepala Desa Peniwen diduga tidak dilaksanakan di Desa Peniwen dan tidak dihadiri oleh unsur Muspika, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil Kecamatan Kromengan.
Saat dikonfirmasi, Camat Kromengan Stefanus Lodewyk Horsayr, S.IP., M.H., diminta menunjukkan bukti berupa:
Berita acara Musdes,
Daftar hadir tamu undangan,
Dokumentasi kegiatan,
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi yang disampaikan kepada awak media.
Warga pun mempertanyakan dasar hukum atau Peraturan Bupati (Perbup) apa yang digunakan sehingga perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa Peniwen dapat dinyatakan sah tanpa pelaksanaan Musdes yang melibatkan masyarakat.
“Kami ingin desa kami rukun, makmur, dan terbuka. Kalau warga tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan desa, lalu untuk siapa pemerintahan desa itu ada?” tegas salah satu warga.
Warga berharap ke depan Pemerintah Desa Peniwen dan pihak Kecamatan Kromengan mengedepankan transparansi publik serta melibatkan masyarakat dalam setiap program dan kebijakan desa.








