Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Jan 2026 07:53 WIB ·

Kurangnya Keterbukaan Publik, Warga Pertanyakan Perpanjangan Pj Kepala Desa Peniwen kurang trasparan


 Kurangnya Keterbukaan Publik, Warga Pertanyakan Perpanjangan Pj Kepala Desa Peniwen kurang trasparan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Minggu (11/1/2026) Minimnya keterbukaan publik di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, memicu keresahan warga. Masyarakat menilai pemerintah desa bersama pihak kecamatan tidak melibatkan warga, khususnya RT dan RW, dalam proses perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Peniwen.

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa setelah ramai diperbincangkan di grup WhatsApp RT/RW Desa Peniwen.

“Awalnya saya tidak tahu, Mas. Setelah ramai di grup RT/RW, warga mulai bertanya-tanya karena merasa tidak pernah dilibatkan, khususnya RT dan RW. Tidak ada undangan Musdes,” ungkap warga berinisial YK kepada awak media.

Warga berencana meminta klarifikasi langsung kepada Ketua BPD Desa Peniwen, Setyo Adi Mawarno, terkait proses perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa yang diduga tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga :  Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

Namun, saat dikonfirmasi mengenai:
Surat permohonan pengajuan penetapan Pj Kepala Desa,

Berita Acara Musdes,

Daftar hadir,

Serta dokumentasi kegiatan,
Ketua BPD Setyo Adi Mawarno enggan memberikan jawaban.

Padahal, berdasarkan ketentuan, pengusulan Pj Kepala Desa wajib disertai dokumen pendukung, antara lain:

Berita Acara Musdes,

Daftar hadir peserta Musdes,

Dokumentasi kegiatan,

Serta dokumen PNS yang diusulkan seperti SK pangkat terakhir dan SK jabatan.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kromengan, Bayu Krisnata, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan singkat:

“Monggo dikonfirmasikan ke Pak Camat, itu kewenangan Pak Camat, bukan saya.”

Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, Musdes terkait perpanjangan Pj Kepala Desa Peniwen diduga tidak dilaksanakan di Desa Peniwen dan tidak dihadiri oleh unsur Muspika, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil Kecamatan Kromengan.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval Desa Baduarjo Jadi Sorotan, Kades dan Camat Belum Beri Tanggapan

Saat dikonfirmasi, Camat Kromengan Stefanus Lodewyk Horsayr, S.IP., M.H., diminta menunjukkan bukti berupa:

Berita acara Musdes,

Daftar hadir tamu undangan,

Dokumentasi kegiatan,

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi yang disampaikan kepada awak media.

Warga pun mempertanyakan dasar hukum atau Peraturan Bupati (Perbup) apa yang digunakan sehingga perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa Peniwen dapat dinyatakan sah tanpa pelaksanaan Musdes yang melibatkan masyarakat.

“Kami ingin desa kami rukun, makmur, dan terbuka. Kalau warga tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan desa, lalu untuk siapa pemerintahan desa itu ada?” tegas salah satu warga.

Warga berharap ke depan Pemerintah Desa Peniwen dan pihak Kecamatan Kromengan mengedepankan transparansi publik serta melibatkan masyarakat dalam setiap program dan kebijakan desa.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama