Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jan 2026 10:15 WIB ·

Galian C Diduga Tanpa Izin Rusak Lingkungan Turen, Penegakan Hukum Dipertanyakan


 Galian C Diduga Tanpa Izin Rusak Lingkungan Turen, Penegakan Hukum Dipertanyakan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Sabtu (31/1/2026) Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Malang. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung bebas di wilayah hukum Polsek Turen, tepatnya di Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Turen, terkesan belum maksimal melakukan pengawasan terhadap maraknya penambangan Galian C yang diduga ilegal. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta negara.

Warga menyebut, lemahnya pengawasan membuat para pelaku tambang Galian C ilegal leluasa beroperasi. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Joho, Kec. Dagangan, Kab. Madiun Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus berjalan dan disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial (D) di wilayah hukum Polsek Turen.

Baca Juga :  Eksekusi Bangkai Perahu dan Normalisasi Sungai Pelabuhan Pasuruan, Camat Panggungrejo Pastikan Sungai Bersih dan Lancar

“Kami sebagai masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap penambangan Galian C ilegal yang jelas merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar salah satu warga saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Turen, Sapri, mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sebelah mana ini mas, kami belum tahu sama sekali. Belum bisa memberikan jawaban karena belum ke lokasi. Nanti kami kroscek dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026) petang.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

4 Juni 2026 - 15:22 WIB

Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

3 Juni 2026 - 06:32 WIB

Isu Pocong Teror dan Menghantui Warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil

3 Juni 2026 - 05:48 WIB

Bukan Hanya Sekali, Becak Wisata di Kota Pasuruan Memakan Korban Peziarah, AGTIB: Dishub Jangan Diam

3 Juni 2026 - 04:10 WIB

Trending di Berita Utama