Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jan 2026 10:15 WIB ·

Galian C Diduga Tanpa Izin Rusak Lingkungan Turen, Penegakan Hukum Dipertanyakan


 Galian C Diduga Tanpa Izin Rusak Lingkungan Turen, Penegakan Hukum Dipertanyakan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Sabtu (31/1/2026) Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Malang. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung bebas di wilayah hukum Polsek Turen, tepatnya di Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Turen, terkesan belum maksimal melakukan pengawasan terhadap maraknya penambangan Galian C yang diduga ilegal. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta negara.

Warga menyebut, lemahnya pengawasan membuat para pelaku tambang Galian C ilegal leluasa beroperasi. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus berjalan dan disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial (D) di wilayah hukum Polsek Turen.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

“Kami sebagai masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap penambangan Galian C ilegal yang jelas merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar salah satu warga saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Turen, Sapri, mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sebelah mana ini mas, kami belum tahu sama sekali. Belum bisa memberikan jawaban karena belum ke lokasi. Nanti kami kroscek dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026) petang.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama