METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan dugaan pemalsuan akta otentik atau pemalsuan identitas dibawah sumpah hingga mengakibatkan keluarnya akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan istri (Ghoib) yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Pasuruan. Tiba-tiba pihak terlapor atau mantan suami bersama beberapa orang dan ditemani menantunya datang ke rumah Pak RT di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pada Sabtu Malam (21/02/2026)
Kedatangan mereka bukan tanpa sebab, pelapor Eni Saptarini mengaku diajak delapan orang ke rumah pak RT, satu diantaranya Kasun Karangtengah, Pak RW, Pak RT, dan Kasun yang belum diketahui identitasnya sementara empat orang lainnya dari pihak keluarga mantan suami yang berinisial “SR”, didalam pertemuan tersebut, empat orang dari keluarga mantan suami memaksa dan mengajukan surat perdamaian yang sebelumnya sudah dipersiapkan lengkap dengan matrei serta mengintimidasi untuk mencabut laporannya di Polres Pasuruan.
“Mereka datang dan memaksa serta mengintimidasi saya untuk mendatangani surat pernyataan perdamaian, jika tidak mau, saya di ancam akan dituntut pencemaran nama baik dan didenda uang 1 Milyar, pada saat itu saya merasa takut karena kami hanya berdua dengan anak saya, dengan rasa ketakutan terpaksa saya tanda tangani, namun dihati saya tetap menolak dan tidak mau berdamai,” ucapnya saat di mintai keterangan metropagi.id. Rabu (25/02/2026).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dusun Karangtengah “Fatah” saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telphon, namun dirinya beserta Pak RT, Pak RW, dan satu temanya sesama Kasun saat pertemuan itu di rumah pak RT hanya sebatas menyaksikan dan menjaga supaya tidak ada keributan di kampung.
“Benar, ada beberapa orang dari pihak mantan suami Eni mendatangi rumah pak RT bersama Eni dan Anaknya, total ada sepuluh orang termasuk saya, dan dalam pertemuan tersebut mereka menyodorkan surat perdamaian dan meminta laporannya di Polres Pasuruan dicabut, jika tidak mau mereka akan melaporkan balik serta menuntut yang bersangkutan dengan denda 1 Milyar,” terangnya ke awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Eni Saptarini Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto SH, juga membenarkan hal tersebut dan mengecam aksi keluarga mantan suami klienya dengan mengintimidasi dan menekan supaya mencabut laporannya dan menyodorkan surat perdamaian, kalau mereka merasa tidak bersalah silahkan buktikan di mata hukum.
“Saat pertemuan kedua belah pihak, kami tidak ada ditempat, menurut pengakuan klien kami atau saudara Eni, ia tidak diperbolehkan pihak mantan suaminya untuk memanggil kami sebagai pengacaranya dan dalam aksi mereka kami mengecam keras, karena saat ini proses pelaporan klien kami sudah ditangani pihak Kepolisian dan saya pastikan klien kami akan terus mencari keadilan lewat jalur hukum dan tidak akan pernah mau berdamai, sebelum kasus ini masuk dalam persidangan,” tegasnya saat memberi keterangan ke awak media. (Red)








