METROPAGI.ID, MALANG–TULUNGAGUNG | Rabu, 25 Februari 2026 — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polres Tulungagung. Ironisnya, aktivitas yang disinyalir berlangsung rutin itu terjadi di tengah bulan suci Ramadan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, sedikitnya terdapat 11 titik lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disertai taruhan uang, yakni Padangan, Balong, Ngujang 1, Bulusari, Selorejo, Tunggak Jati, Bono, Gedangan, Wates, Sukoanyar, dan Gendingan.
Di Dusun Sole, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, praktik tersebut bahkan disebut berlangsung cukup terbuka dan terorganisir, melibatkan banyak pihak serta menghadirkan kerumunan warga.
Tim redaksi telah mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada Kanit Reskrim wilayah setempat. Namun, respons yang diterima hanya singkat:
“Mkasih infonya pak.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah penyelidikan atau penindakan. Respons minimalis tersebut memicu tanda tanya publik mengenai keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian.
Perjudian sabung ayam dengan taruhan uang termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP – ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis KUHP – ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi mereka yang ikut serta berjudi di tempat umum.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian – menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian harus diberantas karena bertentangan dengan hukum, agama, dan norma kesusilaan.
Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai seharusnya tidak ada ruang toleransi terhadap aktivitas perjudian, terlebih dilakukan secara terbuka.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan praktik sabung ayam ini berlangsung di bulan Ramadan — momentum yang seharusnya diisi dengan peningkatan ibadah dan menjaga ketertiban sosial.
Warga menilai pembiaran aktivitas ilegal di bulan suci berpotensi mencederai nilai-nilai moral dan memperbesar keresahan masyarakat. Selain berdampak hukum, perjudian juga berpotensi memicu konflik sosial, gangguan keamanan, hingga kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat taruhan.
Maraknya dugaan praktik di 11 titik wilayah Tulungagung menimbulkan pertanyaan besar:
Sejauh mana komitmen aparat dalam menegakkan hukum?
Masyarakat mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran. Transparansi proses penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tanpa langkah nyata, aparat berisiko dianggap abai terhadap keresahan warga dan membiarkan praktik ilegal terus berkembang — terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum peneguhan moral dan ketertiban sosial.
( fr )








