Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Mar 2026 13:36 WIB ·

Dugaan Pungli PTSL di Desa Sukorejo Malang Terendus, Warga Dicekik Biaya Rp 2 Juta Tanpa Kwitansi!


 Dugaan Pungli PTSL di Desa Sukorejo Malang Terendus, Warga Dicekik Biaya Rp 2 Juta Tanpa Kwitansi! Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Rabu 4 maret 2026. Aroma tak sedap menyeruak dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Program strategis nasional yang sejatinya bertujuan meringankan beban rakyat dalam mengurus sertifikat tanah, kini justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga, para pemohon dipatok tarif fantastis mencapai Rp 2.000.000 per bidang tanah. Angka ini melonjak tajam dan menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya maksimal hanya sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Modus Operandi: Sistem Setor Lewat RT

Praktik ini disinyalir dilakukan secara terstruktur. Mirisnya, pengumpulan dana diduga dilakukan melalui ketua RT masing-masing tanpa adanya pembentukan Panitia PTSL (Pokmas) yang transparan di tingkat desa.

Salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa biaya jutaan rupiah tersebut wajib disetor jika ingin masuk dalam kuota 450 pemohon.

Baca Juga :  Tanpa Prosedur Yang Jelas Satpol PP Buka Segel Perusahaan PT Dozen Bagus Indonesia

“Kami diminta bayar Rp 2 juta per bidang. Uangnya dikoordinir melalui Pak RT, katanya nanti diserahkan langsung ke Pak Kades,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Tanpa Kwitansi, Warga Merasa Tertekan

Kejanggalan semakin menguat lantaran pihak desa diduga sengaja tidak memberikan bukti pembayaran atau kwitansi resmi kepada warga. Hal ini membuat warga berinisial S merasa terancam dan tidak memiliki pegangan hukum atas uang yang telah dikeluarkan.

“Sudah biayanya mahal, kami tidak diberi kwitansi. Di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, biaya Rp 2 juta itu sangat mencekik kami sebagai rakyat kecil,” keluh S.

Laskar Sakera Desak APH Turun Tangan

Menanggapi carut-marutnya implementasi PTSL di Desa Sukorejo, Ketua Laskar Sakera Malang Raya, H. Bunawi, angkat bicara. Ia mengecam keras adanya dugaan “perampokan” hak rakyat melalui program pemerintah tersebut.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk Satgas Cartenz dan Dihadiai Timah Panas

“Ini sudah tidak benar. Program PTSL itu solusi dari pusat, jangan malah dibajak oleh oknum desa untuk kepentingan pribadi. Uang Rp 2 juta itu rinciannya buat apa? Ini jelas melanggar SKB 3 Menteri!” tegas Bunawi saat dihubungi via telepon WhatsApp.

Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.

“Jangan sampai program strategis nasional ini jadi ajang bancakan. Kami minta APH segera turun tangan. Harus ada pemeriksaan tuntas agar terang benderang!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukorejo maupun Kepala Desa setempat belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan yang meresahkan warga tersebut.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama