METROPAGI.ID, MALANG – Rabu 4 maret 2026. Aroma tak sedap menyeruak dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Program strategis nasional yang sejatinya bertujuan meringankan beban rakyat dalam mengurus sertifikat tanah, kini justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, para pemohon dipatok tarif fantastis mencapai Rp 2.000.000 per bidang tanah. Angka ini melonjak tajam dan menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya maksimal hanya sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Modus Operandi: Sistem Setor Lewat RT
Praktik ini disinyalir dilakukan secara terstruktur. Mirisnya, pengumpulan dana diduga dilakukan melalui ketua RT masing-masing tanpa adanya pembentukan Panitia PTSL (Pokmas) yang transparan di tingkat desa.

Salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa biaya jutaan rupiah tersebut wajib disetor jika ingin masuk dalam kuota 450 pemohon.
“Kami diminta bayar Rp 2 juta per bidang. Uangnya dikoordinir melalui Pak RT, katanya nanti diserahkan langsung ke Pak Kades,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).
Tanpa Kwitansi, Warga Merasa Tertekan
Kejanggalan semakin menguat lantaran pihak desa diduga sengaja tidak memberikan bukti pembayaran atau kwitansi resmi kepada warga. Hal ini membuat warga berinisial S merasa terancam dan tidak memiliki pegangan hukum atas uang yang telah dikeluarkan.
“Sudah biayanya mahal, kami tidak diberi kwitansi. Di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, biaya Rp 2 juta itu sangat mencekik kami sebagai rakyat kecil,” keluh S.
Laskar Sakera Desak APH Turun Tangan
Menanggapi carut-marutnya implementasi PTSL di Desa Sukorejo, Ketua Laskar Sakera Malang Raya, H. Bunawi, angkat bicara. Ia mengecam keras adanya dugaan “perampokan” hak rakyat melalui program pemerintah tersebut.
“Ini sudah tidak benar. Program PTSL itu solusi dari pusat, jangan malah dibajak oleh oknum desa untuk kepentingan pribadi. Uang Rp 2 juta itu rinciannya buat apa? Ini jelas melanggar SKB 3 Menteri!” tegas Bunawi saat dihubungi via telepon WhatsApp.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.
“Jangan sampai program strategis nasional ini jadi ajang bancakan. Kami minta APH segera turun tangan. Harus ada pemeriksaan tuntas agar terang benderang!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukorejo maupun Kepala Desa setempat belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan yang meresahkan warga tersebut.
(fr)








