Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Apr 2026 09:29 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari


 Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang beberapa waktu lalu di gerebek Polres Pasuruan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto ketika dikonfirmasi. Rabu (1/4/2026).

“SPDP kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari sudah kami terima,” ujar Ferry panggilan akrabnya.

Menurutnya, berdasarkan isi SPDP yang pihaknya terima dari Polres Pasuruan menyatakan kalau kasusnya masih dalam penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M Hary yassin mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal diwilayah tersebut dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada (09/03/2026) kemarin,” ungkap Hary.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial M-Y (53) warga Bogor Jawa Barat dan S-A (31) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ia menambahkan, bahwa status tambang yang dikerjakan oleh kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki ijin yang cukup atau ijin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

“Untuk status tambang itu tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Sehingga, kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter juga mengamankan sejumlah alat berat milik tambang ilegal turut disita, “Barang bukti yang kami sita ada dua yakni, 1 unit excavator merk Sanny PC 200 dan 1 unit Excavator breaker Merk Volvo,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (dik,/red)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama