Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mei 2026 09:09 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat


 Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Kapolri memperintahkan jajaranya untuk penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu, baik online maupun offline. Kapolri juga mengatakan bisnis haram perjudian sangat meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan masyarakat.

Namun anehnya di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, di wilayah hukum Polsek Wates, Polres Blitar masih ada tempat perjudian sabung ayam seakan kebal hukum bebas beroperasi dan makin menggeliat, masyarakat meminta ada tindakanya nyata dan membubarkan tempat maksiat tersebut.

“Adanya tempat judi sabung ayam di wilayah kami tidak dikehendaki masyarakat, selain dilarang agama judi juga dilarang oleh negara karena dampaknya sangat nyata akibat kalah perjudian akan terjadi meningkatnya tindak kejahatan, kami berharap aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum tidak diam dan segera membubarkan arena judi sabung ayam di wilayah kami,”pinta salah satu warga Kelurahan Buring yang edintitas minta dirahasiakan ke metropagi.id. Rabu (13/05/2026).

Baca Juga :  SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS?

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Pasal 303 bis KUHP (Pemain): Mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi orang yang menggunakan kesempatan main judi.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak aparat penegak hukum setempat, namun warga berharap dengan adanya berita ini, Polisi bisa melakukan penyelidikan awal untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama