Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mei 2026 09:09 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat


 Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Kapolri memperintahkan jajaranya untuk penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu, baik online maupun offline. Kapolri juga mengatakan bisnis haram perjudian sangat meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan masyarakat.

Namun anehnya di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, di wilayah hukum Polsek Wates, Polres Blitar masih ada tempat perjudian sabung ayam seakan kebal hukum bebas beroperasi dan makin menggeliat, masyarakat meminta ada tindakanya nyata dan membubarkan tempat maksiat tersebut.

“Adanya tempat judi sabung ayam di wilayah kami tidak dikehendaki masyarakat, selain dilarang agama judi juga dilarang oleh negara karena dampaknya sangat nyata akibat kalah perjudian akan terjadi meningkatnya tindak kejahatan, kami berharap aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum tidak diam dan segera membubarkan arena judi sabung ayam di wilayah kami,”pinta salah satu warga Kelurahan Buring yang edintitas minta dirahasiakan ke metropagi.id. Rabu (13/05/2026).

Baca Juga :  Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Pasal 303 bis KUHP (Pemain): Mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi orang yang menggunakan kesempatan main judi.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak aparat penegak hukum setempat, namun warga berharap dengan adanya berita ini, Polisi bisa melakukan penyelidikan awal untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama