METROPAGI.ID, PASURUAN – Membedah Perbup No. 10/2025: Akses Luas, Honorarium Tersembunyi, dan Satu-Satunya Pengawas adalah Bupati Sendiri
Hanya berselang delapan hari setelah HM Rusdi Sutejo dilantik sebagai Bupati Pasuruan (20 Februari 2025), Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 resmi diundangkan.
Lahirlah TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah)—sebuah lembaga dengan wewenang lintas OPD, sekretariat di Baperida, dan pendanaan penuh dari APBD.
Delapan hari adalah waktu yang sangat singkat, bahkan lebih cepat dari pengurusan surat keputusan rutin pada umumnya.
FORMAT Pasuruan tidak menggugat legalitas Perbup tersebut, melainkan mempertanyakan desain tata kelolanya: Mengapa lembaga yang menggunakan uang rakyat dirancang sedemikian rupa sehingga mustahil diawasi oleh siapa pun selain Bupati?
Sah secara hukum bukan berarti aman dari penyalahgunaan. Kami menemukan empat “lubang besar” dalam Perbup No. 10/2025 yang hingga kini belum terjawab.
01. EMPAT LUBANG DALAM PERBUP NO. 10/2025
Pasal 7a (Tafsir Liar Kewenangan): Kewenangan “mengelola SDM di lingkungan TP3D” tanpa batasan eksplisit berpotensi tumpang tindih dengan BKPSDM dan menyentuh ASN di lingkungan OPD. Siapa yang menentukan batasannya?
Pasal 15 (Honorarium Gelap): Honorarium TP3D dibebankan pada APBD melalui Keputusan Bupati yang bersifat tertutup. Berapa nominal yang diterima setiap anggota per bulan? Publik butuh angka, bukan sekadar dasar hukum.
Pasal 12–14 (Biaya Ganda): Selain honorarium, ada biaya operasional sekretariat di Baperida yang didukung ASN. Terdapat dua lapis pengeluaran publik yang akses informasinya tertutup bagi masyarakat.
Pasal 5 + 16 (Absennya Check and Balances): TP3D hanya bertanggung jawab kepada Bupati. Tanpa mekanisme laporan ke DPRD atau audit publik, klaim “transparan dan akuntabel” di Pasal 16 hanyalah jargon tanpa taji.
Satu-satunya pengawas TP3D adalah Bupati—orang yang mengangkat, membiayai, dan bergantung pada rekomendasi mereka. Ini bukan pengawasan, ini cermin yang hanya bisa berkata: “Ya.”
02. INDEPENDENSI DI ATAS KERTAS, MERAGUKAN DI LAPANGAN
Pasal 9 memang mewajibkan anggota TP3D bersifat profesional dan non-ASN/TNI/Polri. Namun, independensi tidak cukup hanya diukur dari status administratif. Rekrutmen yang bersifat trust-based (penunjukan langsung tanpa seleksi terbuka) secara faktual telah melemahkan posisi tawar lembaga ini sejak hari pertama.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ada aturan mengenai Deklarasi Konflik Kepentingan. Jika anggota TP3D memiliki afiliasi bisnis yang bersinggungan dengan kebijakan pembangunan daerah, tidak ada mekanisme pencegahan yang diatur dalam Perbup ini.
03. TP3D SEBAGAI “JALUR PARALEL” BIROKRASI
Temuan lapangan menunjukkan gejala yang lebih serius. Dalam kasus sewa ruko di Plaza Bangil, muncul indikasi bahwa pihak yang ingin berkontribusi pada PAD justru diarahkan untuk menghubungi TP3D terlebih dahulu.
Ini adalah bukti bahwa TP3D telah berevolusi menjadi “jalur birokrasi paralel”. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), TP3D baru bisa berkoordinasi dengan OPD setelah persetujuan Bupati. Jika TP3D sudah bertindak sebagai “pintu wajib” tanpa persetujuan tertulis, maka ada dua kemungkinan: Bupati memberi instruksi lisan di luar prosedur, atau TP3D telah melampaui mandatnya. Keduanya adalah masalah serius.
04. TUNTUTAN FORMAT PASURUAN KEPADA BUPATI
Kami tidak menuntut pembubaran, kami menuntut transparansi:
Buka ke Publik: Publikasikan Keputusan Bupati tentang besaran honorarium TP3D per individu.
Pertegas Batasan: Jelaskan secara hukum batas tafsir “mengelola SDM” agar tidak mengintervensi struktur ASN.
Audit Konflik: Tunjukkan deklarasi konflik kepentingan seluruh anggota TP3D.
Uji Kinerja: Sampaikan capaian konkret TP3D sejak Februari 2025 yang bisa diverifikasi oleh masyarakat.
Pengawasan Independen: Libatkan DPRD atau Inspektorat untuk memiliki akses nyata atas kinerja dan anggaran TP3D.
Uang APBD adalah uang rakyat. Rakyat berhak tahu nominalnya, hasilnya, dan cara pengawasannya. Perbup yang menutup diri dari publik bukan hanya lemah secara tata kelola, tapi juga menciderai hak konstitusional warga.
Percepatan pembangunan tidak dimulai dari kecepatan menerbitkan aturan, melainkan dari keberanian untuk diawasi. Selama TP3D bekerja tanpa cermin yang bisa dilihat rakyat, maka yang terancam adalah kepercayaan publik kepada pemimpinnya.
FORMAT Pasuruan
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Mei 2026
— Bersambung ke Seri III —








