Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mei 2026 06:32 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah


 Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, Kota Malang, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur hukum yang dilakukan penyidik setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang hingga praktik pemerasan yang disebut merugikan warga mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Kedungkandang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Penyitaan Barang Dipersoalkan

Kasus bermula saat seorang perempuan bernama Nur Hayati menjalani proses hukum sejak 20 April hingga 6 Mei 2026 atas dugaan penipuan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset berupa perangkat sound system dan alat persewaan lainnya. Namun, pihak keluarga menilai penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur karena barang-barang itu disebut telah dimiliki jauh sebelum perkara jual beli lahan yang dipersoalkan terjadi.

Mereka menilai penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa barang yang dapat disita harus berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Selain itu, proses pengambilan barang disebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari pukul 01.00 WIB.

Keluarga juga mempertanyakan alasan barang-barang tersebut, termasuk satu unit telepon genggam OPPO A5s, masih berada di kantor polisi meski Nur Hayati telah dibebaskan.

Barang Bukti Disebut Diserahkan ke Pihak Ketiga

Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa barang bukti disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga bernama Nurhalal yang mengaku sebagai pengacara.

Menurut keluarga, penyerahan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik barang.

Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti.

Pihak keluarga juga mempertanyakan legalitas pihak yang menerima barang karena disebut tidak menunjukkan Surat Kuasa Khusus.

Dugaan Permintaan Uang

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan mencatut nama oknum di lingkungan Polsek Kedungkandang.

Keluarga mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal:

Rp5 juta

Rp10 juta

Rp15 juta

Rp20 juta untuk jasa pengacara

Total kerugian yang diklaim keluarga disebut mencapai lebih dari Rp50 juta.

Keluarga juga mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak menjenguk tersangka dengan ancaman akan ikut diamankan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Awak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap ada langkah dari Propam Polri maupun jajaran Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait penanganan perkara tersebut.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama