METROPAGI.ID, PASURUAN – Polemik hukum di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Di tengah penyidikan kasus dugaan keterangan palsu, muncul laporan tambahan terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Eni Saptarini. Buntut dari laporan tersebut, Polres Pasuruan kini memanggil sejumlah perangkat desa setempat untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Perangkat Desa sebagai Saksi
Polres Pasuruan telah memanggil Kepala Dusun (Kasun) Karangtengah, Ketua RW 06, dan Ketua RT setempat sebagai saksi. Langkah ini diambil penyidik menindaklanjuti laporan Eni yang mengaku mengalami tekanan psikis dan ancaman hukum.
Kuasa hukum Eni, Hery Siswanto, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian.
“Kami berharap aparat menindak tegas kasus pengancaman ini,” tegasnya saat mendampingi kliennya.
Kronologi Dugaan Intimidasi
Peristiwa yang diduga mengandung unsur intimidasi tersebut terjadi pada Sabtu malam, 21 Februari 2026. Eni menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh mantan suaminya bersama rombongan di rumah Ketua RT di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari.

Pihak yang Hadir: Mantan suami berinisial “SR”, empat anggota keluarganya, Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW, Ketua RT, serta beberapa orang lainnya.
Modus Tekanan: Eni mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian bermaterai untuk mencabut laporan di Polres Pasuruan.
Jika menolak, korban diancam akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dengan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar.
“Saat itu saya merasa terpojok dan takut karena hanya berdua dengan anak saya. Saya menandatangani surat itu karena terpaksa, namun di dalam hati saya tetap menolak berdamai,” ungkap Eni.
Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, membenarkan adanya pertemuan tersebut saat dikonfirmasi. Namun, ia mengklaim kehadirannya bersama Ketua RW dan RT hanya berperan sebagai penengah.
“Benar, ada rombongan dari pihak mantan suami Eni. Total ada sepuluh orang termasuk saya. Pihak mantan suami menyodorkan surat perdamaian dan meminta laporan dicabut. Jika tidak, mereka mengancam akan melapor balik dan menuntut denda Rp1 miliar,” jelas Fatah.
Fatah juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jumat (8/5/2026). “Saya sudah menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus ini
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah. Dugaan manipulasi data tersebut mengakibatkan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil secara “ghoib” atau tanpa sepengetahuan istri.
Dengan munculnya laporan intimidasi ini, perkara hukum tersebut kian kompleks karena kini turut menyeret aparatur pemerintahan desa ke dalam lingkaran penyidikan kepolisian. (Red)








