METROPAGI.ID, PASURUAN – Rabu, 6 Mei 2026, pukul 15.00 WIB. Di area parkir Kompleks Perkantoran Pemkab Pasuruan, Raci, Bangil — sebuah kendaraan pribadi terparkir mencurigakan di sudut yang sepi.
Saat petugas keamanan memeriksa, di dalamnya ditemukan seorang pria berseragam pemerintah bersama seorang wanita. Pria itu berinisial A — dan ia mengaku sebagai tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Wanita keluar tergesa-gesa.
Barang bukti diamankan. Video beredar. Seluruh Kabupaten Pasuruan gempar.
Bukan kendaraan pribadi. Kendaraan Pribadi. Bukan hari libur. Jam kerja. Bukan tempat terpencil. Jantung kompleks perkantoran Pemkab Pasuruan. Inilah yang terjadi ketika standar dibiarkan mati.
Tiga Fakta yang Mempermalukan Pemkab Pasuruan
Ada tiga fakta yang menjadikan insiden ini jauh lebih serius dari sekadar pelanggaran disiplin biasa.
Pertama, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi — bukan kendaraan pribadi. Ini berarti fasilitas negara yang dibeli dengan uang pajak rakyat digunakan untuk perbuatan yang mencoreng nama institusi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika pribadi. Ini adalah penyalahgunaan aset negara yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021.

Kedua, peristiwa terjadi di jam kerja pukul 15.00 WIB, hari Rabu. Artinya oknum tersebut diduga tidak berada di tempat tugasnya saat jam Pribadi. Setiap menit ia berada di dalam kendaraan itu adalah menit yang seharusnya ia gunakan untuk melayani kepentingan publik yang membayar gajinya.
Ketiga dan paling mengejutkan: oknum A adalah tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, lembaga yang tugasnya bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi teladan karakter bagi generasi penerus daerah ini. Tidak ada profesi yang sedemikian diharapkan menjaga integritas selain pendidik. Dan tidak ada aib yang lebih besar bagi dunia pendidikan selain ini.
Dua Jawaban yang Justru Memperparah Masalah
Ketika berita ini meledak, publik menunggu satu hal: respons tegas dari para pejabat yang bertanggung jawab. Yang datang justru sebaliknya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menyatakan kepada Radar Bromo: “Kami baru mendengar sebatas informasi. Belum ada laporan masuk ke BKPSDM, karena saat ini masih dalam ranah pembinaan internal di perangkat daerah terkait.
Kepala BKPSDM baru ‘mendengar sebatas informasi’ — padahal video sudah viral, media sudah memberitakan, dan seluruh Kabupaten Pasuruan sudah membicarakannya. Menunggu laporan resmi sambil publik sudah gempar bukan kehati-hatian. Itu adalah kelambanan yang memilih kenyamanan birokrasi di atas tanggung jawab publik.
Kepala Pribadi Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menyatakan masih mendalami kasus itu dan belum bisa bicara lebih banyak lantaran proses di internal masih berjalan.
Kepala Pribadi Pendidikan ‘masih mendalami’ — padahal oknum yang terlibat adalah bawahannya sendiri, menggunakan kendaraan pribadi, di jam kerja, di halaman kantor Pemkab. Apa lagi yang perlu didalami? Faktanya sudah telanjang di depan publik.
FORMAT Pasuruan menegaskan: respons ‘menunggu laporan resmi’ dan ‘masih mendalami’ adalah respons yang tidak layak diberikan dalam situasi ini. Ketika fakta sudah tersebar luas, ketika video sudah viral, ketika seluruh masyarakat sudah melihat — pejabat yang menunggu prosedur formal adalah pejabat yang lebih peduli melindungi institusinya daripada mempertanggungjawabkan institusinya kepada publik.
Ini Bermuara ke Satu Nama: Bupati
BKPSDM adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan disiplin ASN di seluruh Kabupaten Pasuruan. Kepala Pribadi Pendidikan adalah atasan langsung oknum yang bersangkutan. Keduanya bertanggung jawab kepada satu orang: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo.
Pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apakah Bupati sudah memanggil Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan dan jaminan tindakan nyata? Atau Bupati juga sedang ‘mendalami’ dan ‘menunggu laporan resmi’ seperti bawahannya?
Pelanggaran disiplin berat ASN yang melibatkan kendaraan Pribadi dan jam kerja tidak memerlukan penyelidikan berminggu-minggu. PP No. 94 Tahun 2021 sudah sangat jelas: pejabat yang berwenang menghukum dalam hal ini Bupati wajib menjatuhkan hukuman disiplin setelah melalui pemeriksaan. Dan pemeriksaan tidak bisa dimulai jika pimpinan masih berpose ‘mendengar sebatas informasi’.
Ini bukan sekadar soal satu orang ASN yang melanggar. Ini soal apa respons pemimpin ketika nilai-nilai dasar institusi dilanggar secara terbuka. Ketika kepala BKPSDM lambat bertindak dan kepala Pribadi memilih bungkam dan Bupati membiarkannya maka pesan yang diterima oleh seluruh ASN Kabupaten Pasuruan adalah: tidak ada konsekuensi nyata dari melanggar.
Tiga Tuntutan FORMAT Pasuruan
FORMAT Pasuruan menyampaikan tiga tuntutan konkret yang harus segera dipenuhi:
Pertama, Kepala BKPSDM Fathurrahman wajib segera memulai proses pemeriksaan formal terhadap oknum A berdasarkan PP No. 94/2021, tanpa menunggu ‘laporan resmi’ dari OPD yang jelas-jelas sudah lambat merespons. Video viral dan pemberitaan media adalah bukti awal yang cukup untuk memulai pemeriksaan.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan Tri Krisni Astuti wajib berbicara terbuka kepada publik — bukan dengan bahasa ‘masih mendalami’, melainkan dengan penjelasan konkret: langkah apa yang sudah dan akan dilakukan, kapan prosesnya selesai, dan apa sanksi yang akan dijatuhkan jika terbukti.
Ketiga, Bupati HM Rusdi Sutejo wajib turun tangan secara langsung — memanggil kedua pejabat tersebut, menyatakan sikap tegas kepada publik, dan memastikan bahwa proses hukum disiplin berjalan sesuai peraturan. Ini bukan permintaan yang muluk-muluk. Ini adalah kewajiban dasar seorang kepala daerah ketika institusinya sedang dipermalukan di hadapan rakyatnya. (Syr)
Opini FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026








