METROPAGI.ID, PASURUAN – Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi maupun seleksi terbuka. Namun, isu mutasi pada Mei 2026 telah menjadi konsumsi sehari-hari di lorong-lorong kantor Pemkab Pasuruan. Bisik-bisik mengenai siapa yang akan naik, digeser, atau yang sudah “aman” beredar luas tanpa ada satu pun lowongan jabatan yang diumumkan secara transparan.
FORMAT Pasuruan telah melakukan penelusuran langsung pada platform ASN Karier (SI-ASN BKN). Hasilnya mengejutkan:
Kabupaten Pasuruan: Tidak ditemukan satu pun lowongan jabatan (JPT maupun Administrator).
Perbandingan: Kabupaten Bojonegoro telah mengumumkan secara terbuka lowongan Kepala Dinas Kominfo, Perdagangan, Kalaksana BPBD, hingga Kasatpol PP yang semuanya dapat diakses publik.
Catatan Hukum: Sesuai PP No. 11/2017 dan Surat BKN Nomor 6569/B-AK.03/SD/K/2024, pengisian JPT wajib dilakukan melalui layanan ASN Karier. Ketiadaan pengumuman ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana prinsip meritokrasi ditegakkan di Kabupaten Pasuruan?
02 · Residu Politik 01/02 dalam Penataan Jabatan
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, telah menjabat sejak 20 Februari 2025. Sebagai pemimpin tertinggi, ia adalah bapak bagi seluruh ASN dan masyarakat tanpa terkecuali. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa “residu politik” dari Pilkada lalu diduga masih menjadi indikator utama penempatan jabatan.
Ada kekhawatiran bahwa loyalitas politik kini lebih dihargai daripada kompetensi profesional. Perlu diingat:
Sumpah Jabatan: ASN secara otomatis loyal kepada pemimpin yang sah. Loyalitas mereka tidak perlu diuji ulang dengan indikator politik.
Risiko Penyimpangan: Belajar dari berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan, narasi “loyalitas yang dipaksakan” sering kali menjadi pintu masuk bagi penyimpangan anggaran dan wewenang.
03 · Yang Menanggung Akibat: Sang Bupati
ASN Kabupaten Pasuruan tidak membutuhkan tekanan loyalitas, melainkan kepastian profesionalisme.
Jika persepsi pengkotak-kotakan berdasarkan pilihan politik ini dibiarkan, maka dampaknya akan sangat merugikan:
Bagi Birokrasi: Menghancurkan moral pegawai dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Bagi Kepemimpinan: Menjadi bumerang politik bagi Bupati.
Pihak-pihak atau “pembisik” (termasuk peran TP3D) yang mendorong narasi loyalitas ini tidak akan menanggung konsekuensi politik. Mereka tidak dipilih oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab di bilik suara.
Kesimpulan:
Penurunan kepercayaan ASN dan memburuknya citra pemerintah sepenuhnya akan ditanggung oleh Bupati. Seorang pemimpin yang telah menang tidak perlu membuktikan loyalitas bawahan dengan cara yang melukai mereka. Belajarlah dari jiwa besar Presiden Prabowo Subianto yang merangkul semua pihak demi kepentingan bangsa. (Syr)
— Bersambung ke Seri III —
Opini FORMAT Pasuruan
(Forum Masyarakat Transparansi)
Mei 2026








