Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Mei 2026 05:56 WIB ·

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi


 Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan berujung gagal. Sebelum proses konfirmasi dilakukan, wartawan dihentikan dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi.

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan guna meminta hak jawab serta klarifikasi terkait informasi yang tengah berkembang di masyarakat. Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, wartawan justru diwajibkan menyerahkan identitas kependudukan mereka.

Sikap instansi penegak perda ini pun memicu tanda tanya besar dari kalangan jurnalis. Pasalnya, awak media datang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik resmi dengan membawa kartu pers serta identitas media yang jelas.

Dinilai Melanggar Privasi dan Hambat Kerja Pers

“Sebelum klarifikasi dimulai, kami dihentikan dulu dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris Sunarwidi. Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Permintaan KTP pribadi ini dinilai tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan. Dalam kegiatan jurnalistik, identitas profesi (id card) dan surat tugas dinilai sudah lebih dari cukup sebagai legalitas peliputan maupun konfirmasi kepada instansi pemerintah.

Tindakan menghalangi atau mempersulit kerja media ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Baca Juga :  Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

Pertanyakan Keterbukaan Informasi Publik
Alih-alih memberikan ruang keterbukaan informasi, tindakan birokrasi tersebut justru dianggap memperlihatkan sikap yang mempersulit kerja jurnalistik. Hingga awak media akhirnya memutuskan meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan, klarifikasi yang hendak dimintakan belum juga diberikan secara resmi.

“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi pertanyaan besar soal keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” tambah awak media lainnya dengan nada kecewa.

Insiden ini langsung memicu perhatian dan sorotan tajam di kalangan jurnalis setempat, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi oleh Undang-Undang. Awak media berharap seluruh instansi pemerintah dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan serta kode etik profesi.
(Yn/Tri)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama