Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Mei 2026 05:56 WIB ·

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi


 Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan berujung gagal. Sebelum proses konfirmasi dilakukan, wartawan dihentikan dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi.

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan guna meminta hak jawab serta klarifikasi terkait informasi yang tengah berkembang di masyarakat. Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, wartawan justru diwajibkan menyerahkan identitas kependudukan mereka.

Sikap instansi penegak perda ini pun memicu tanda tanya besar dari kalangan jurnalis. Pasalnya, awak media datang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik resmi dengan membawa kartu pers serta identitas media yang jelas.

Dinilai Melanggar Privasi dan Hambat Kerja Pers

“Sebelum klarifikasi dimulai, kami dihentikan dulu dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris Sunarwidi. Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Simo Mulai Dikerjakan

Permintaan KTP pribadi ini dinilai tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan. Dalam kegiatan jurnalistik, identitas profesi (id card) dan surat tugas dinilai sudah lebih dari cukup sebagai legalitas peliputan maupun konfirmasi kepada instansi pemerintah.

Tindakan menghalangi atau mempersulit kerja media ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

Pertanyakan Keterbukaan Informasi Publik
Alih-alih memberikan ruang keterbukaan informasi, tindakan birokrasi tersebut justru dianggap memperlihatkan sikap yang mempersulit kerja jurnalistik. Hingga awak media akhirnya memutuskan meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan, klarifikasi yang hendak dimintakan belum juga diberikan secara resmi.

“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi pertanyaan besar soal keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” tambah awak media lainnya dengan nada kecewa.

Insiden ini langsung memicu perhatian dan sorotan tajam di kalangan jurnalis setempat, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi oleh Undang-Undang. Awak media berharap seluruh instansi pemerintah dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan serta kode etik profesi.
(Yn/Tri)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama