Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Jun 2026 05:28 WIB ·

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan


 Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Sabtu 6 Juni 2026. Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, semakin menjadi perhatian publik. Namun di tengah mencuatnya temuan tersebut, respons aparat penegak hukum setempat justru memunculkan tanda tanya besar.

Pimpinan Polsek Tumpang, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim, dinilai tidak menunjukkan keterbukaan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait laporan dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.

Sikap diam yang dipertahankan hingga kini memicu kritik dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Sebab, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat serta potensi kerugian negara.

Bukti Lapangan Diklaim Lengkap, Tindak Lanjut Belum Jelas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media mengaku telah mengantongi sejumlah data dan temuan lapangan yang mengarah pada dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Tumpang.

Data tersebut disebut mencakup dokumentasi foto, rekaman video aktivitas di lokasi, hingga titik koordinat yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi.

Temuan itu juga telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Polsek Tumpang melalui jalur konfirmasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun penjelasan resmi yang diberikan kepada publik terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Suruh Realisasikan Pembangunan Talud Sepanjang 460 Meter, Perkuat Infrastruktur Jalan Warga

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terlebih ketika kasus yang disorot menyangkut kepentingan publik.

Perwira Polisi Lain Nilai Konfirmasi Wartawan Sudah Tepat

Berbeda dengan sikap yang ditunjukkan Polsek Tumpang, seorang perwira polisi berpangkat AKP yang bertugas di wilayah hukum Polres Malang menilai langkah wartawan melakukan konfirmasi atas temuan lapangan merupakan prosedur yang wajar dan sah.

Wes bener itu mas, konfirmasi terkait temuan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (4/6/2026) malam.

Sementara itu, seorang penyidik senior yang bertugas di salah satu Polsek mengaku heran apabila temuan yang telah disertai dokumentasi visual dan barang bukti di lapangan masih belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut.

Kalau sudah ada barang bukti, dokumentasi dan video di lokasi, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :  PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

Publik Mulai Bertanya

Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak Polsek Tumpang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Mengapa laporan yang telah disertai dokumentasi lapangan belum mendapat penjelasan terbuka?

Apakah proses penanganan masih berjalan atau terdapat kendala tertentu yang belum disampaikan kepada publik?

Mengapa upaya konfirmasi dari media hingga kini belum mendapatkan respons?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan profesionalitas, transparansi, dan ketegasan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.

Media Akan Terus Mengawal

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran untuk mengawasi jalannya penegakan hukum serta menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tumpang belum memperoleh tanggapan.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan transparansi penegakan hukum.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal

23 September 2026 - 04:56 WIB

Trending di Berita Utama