METROPAGI.ID | MALANG – Pihak keluarga korban dalam kasus dugaan pemerasan dan penyimpangan prosedur penanganan perkara di Polsek Klojen, Kota Malang, angkat bicara menyusul pernyataan resmi Polresta Malang Kota yang menyebut pemberitaan media Bratapos.com terkait kasus tersebut sebagai hoaks.
Keluarga korban menilai pelabelan “hoaks” yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Polresta Malang Kota merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
Kami menilai tindakan melabeli berita yang berisi fakta dan bukti yang kami miliki sebagai hoaks melalui media sosial resmi merupakan bentuk pembodohan publik dan upaya menutupi dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (13/6/2026).
Reaksi Warganet
Unggahan akun Facebook resmi Polresta Malang Kota yang menyatakan pemberitaan tersebut sebagai hoaks turut menuai beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah akun mempertanyakan dasar kepolisian dalam menyimpulkan bahwa informasi yang diberitakan tidak benar.

Akun Info Malang Raya, misalnya, mempertanyakan alasan kepolisian tidak menggunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi terhadap media yang mempublikasikan berita tersebut.
Kenapa tidak langsung meminta hak jawab? Mengapa malah menyimpulkan berita tersebut bohong atau berita palsu? Terus apa yang sebenarnya terjadi?” tulis akun tersebut di kolom komentar.
Sementara itu, akun lain bernama Paman Bobo menilai pemberitaan yang dipublikasikan media seharusnya didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klaim Memiliki Bukti
Menanggapi tudingan hoaks, pihak keluarga menyatakan memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka mendukung seluruh kronologi yang disampaikan kepada publik.
Bukti tersebut, kata mereka, meliputi keterangan korban, dokumen hukum, rekaman percakapan, serta bukti transfer sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang dipersoalkan.
Menurut keluarga, hingga saat ini belum ada klarifikasi substansial yang membantah poin-poin yang mereka sampaikan, selain pernyataan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hoaks.
Kami menyayangkan jika suatu informasi langsung dicap hoaks tanpa dilakukan klarifikasi faktual atau penjelasan secara rinci terhadap setiap poin yang dipersoalkan,” ujar perwakilan keluarga.
Soroti Dugaan Kejanggalan Prosedur
Pihak keluarga juga mengungkap sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara di Polsek Klojen. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
1. Dugaan penjemputan atau penangkapan tanpa surat panggilan resmi.
2. Korban disebut diajak dengan alasan mediasi, namun berujung pada proses penahanan.
3. Adanya dugaan permintaan sejumlah uang untuk mempengaruhi penanganan perkara.
4. Perkara yang menurut keluarga lebih mengarah pada sengketa perdata diduga diproses menggunakan pendekatan pidana.
5. Dugaan penyitaan barang pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Keluarga menilai seluruh poin tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Siap Tempuh Jalur Pengawasan
Atas dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan, pihak keluarga menyatakan akan menempuh berbagai jalur pengawasan dan pengaduan, baik internal maupun eksternal.
Mereka mengaku siap membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, maupun lembaga terkait lainnya apabila diperlukan.
Kebenaran akan tetap menjadi kebenaran. Kami memiliki bukti dan saksi yang siap memberikan keterangan. Karena itu kami akan menempuh seluruh mekanisme yang tersedia sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Polresta Malang Kota maupun Polsek Klojen terkait tudingan dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan pemerasan yang disampaikan oleh pihak keluarga. (Fr)








