Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Jun 2026 11:37 WIB ·

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban


 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Jumat 12 Juni 2026. Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Sandi Irawan (21), warga Dusun Aran-aran, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah adanya perbedaan informasi terkait status laporan yang dilayangkan korban kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut berawal saat Sandi mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam sebuah acara kesenian Bantengan di Desa Patokpicis. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian dan menjalani sejumlah tahapan proses hukum, termasuk pemeriksaan medis (visum) serta beberapa kali pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, keluarga korban mengaku sempat kebingungan terkait perkembangan penanganan perkara karena informasi yang diterima dinilai belum jelas.

Baca Juga :  Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

Perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa laporan tersebut sempat disebut berstatus “nihil”. Di sisi lain, pihak korban menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti adanya proses penanganan perkara.

Dokumen yang ditunjukkan antara lain Surat Penerimaan Laporan, Surat Perintah Penyelidikan, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Edisi I tertanggal 4 Februari 2026, serta SP2HP Edisi II tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut tercantum nomor perkara, kronologi kejadian, serta petugas yang menangani perkara di tingkat penyelidikan.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada penyampaian SP2HP kepada pelapor. Pihak korban menyebut SP2HP edisi kedua baru diterima pada Jumat (12/6/2026), meskipun dokumen tersebut bertanggal 1 Juni 2026.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Kanit Reskrim Polsek Wajak, Agung, menyatakan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

“Penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur. Untuk penjelasan yang lebih detail dan mendalam, nanti silakan datang ke kantor, biar saya jelaskan satu per satu sesuai aturan yang ada,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghimpun keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait perkembangan kasus tersebut. Pemberitaan akan terus diperbarui sesuai hasil konfirmasi dan data yang diperoleh di lapangan.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Kraton di Kisik, Sekda di Alastlogo: Di Mana Bupati Saat Krisis Sosial?

27 Juli 2026 - 12:06 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah “Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 04:50 WIB

Poros Tengah Gelar Festival Kesenian dan Tradisi Rakyat, Uri Uri Budoyo untuk Membangun Generasi Emas Tanpa Narkoba

27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Trending di Berita Utama