Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jul 2026 19:21 WIB ·

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota


 Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Dugaan tindakan intimidasi hingga permintaan uang yang melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) kembali menjadi sorotan. Seorang pengendara mobil bernomor polisi N 1785 ADF mengaku dihadang sekitar 12 orang dan diminta menyerahkan uang hingga Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan keterangan korban kepada Awak media, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban selesai ngopi di kawasan pujasera Malang Kota.

Di tengah perjalanan, korban mengaku kendaraannya dihadang sekitar 12 orang yang disebut mengaku sebagai debt collector. Mereka diduga terus mendesak korban agar turun dari kendaraan.

Merasa khawatir terhadap keselamatannya, korban memilih menghentikan kendaraan di Indomaret depan kantor pusat Universitas Merdeka (UNMER) Malang.

Namun, menurut pengakuan korban, tekanan tidak berhenti di sana.

Di depan Indomaret saya diminta uang Rp15 juta saat itu juga. Kalau tidak, mobil mau dibawa, ungkap korban.

Korban mengaku terus mendapatkan tekanan hingga akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta, yang disebutnya merupakan uang yang sebelumnya dipersiapkan untuk biaya semester.

Menurut keterangan korban, uang Rp5 juta tersebut diterima seseorang berinisial SM. Korban juga menyebut beberapa inisial lain yang diduga berada di lokasi, yakni YYK, HER, RKK, HRR, dan KVN.

Baca Juga :  Hadir Hingga Pelosok, Agen BRILink Malang Sutoyo Layani Transaksi Masyarakat Rp472 Miliar

Keterangan tersebut masih merupakan versi korban dan memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Surat Kuasa Debt Collector Ikut Dipertanyakan

Korban menyebut kelompok tersebut membawa surat kuasa yang diklaim berkaitan dengan kendaraan yang diduga mengalami keterlambatan pembayaran. Dalam keterangan yang diterima Awak media surat kuasa tersebut disebut mengatasnamakan PT Nizar.

Persoalan yang kini menjadi pertanyaan adalah apakah tindakan di lapangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penagihan yang berlaku, termasuk terkait dugaan permintaan uang Rp15 juta dan penyerahan Rp5 juta oleh korban.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Yoyok, yang disebut sebagai koordinator PT Nizar. Pesan terlihat telah diterima, namun hingga berita ini disusun belum terdapat jawaban atau klarifikasi.

Kuasa hukum korban, Fabianus Sarbunan, S.A.P., S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kliennya hingga mendapatkan kepastian hukum.

Akan kami kawal laporan klien kami hingga benar-benar mendapatkan keadilan. Laporan ke Polresta sudah diterima, ujar Fabianus kepada awak media.

Baca Juga :  Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Fabianus berharap peristiwa serupa tidak kembali dialami masyarakat, khususnya mereka yang tidak memahami secara mendalam aturan mengenai penagihan maupun penanganan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Semoga kejadian yang dialami klien kami tidak terulang kepada masyarakat awam. Debt collector harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan tidak bertindak semena-mena, tegasnya.

Berdasarkan informasi dan tanda terima yang diperlihatkan kepada Metropagi.id, pengaduan tersebut disebut telah diterima di Polresta Malang Kota pada 25 Juli 2026, dengan penerima Bripka Agung Joko, Unit I.

Masuknya pengaduan tersebut kini menempatkan penanganan perkara di bawah sorotan. Publik menunggu langkah aparat kepolisian untuk mendalami keterangan korban, memeriksa pihak-pihak yang disebut, mengecek legalitas serta isi surat kuasa, dan mengusut aliran uang Rp5 juta yang menurut korban diserahkan dalam situasi penuh tekanan.

Apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat berharap perkara diproses secara profesional dan transparan. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.

Metropagi.id membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Nizar, pihak-pihak berinisial yang disebut, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan data pendukung. Pembe (fr)

 

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama