Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jun 2026 16:08 WIB ·

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?


 Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Mutasi Juni 2026 telah selesai, namun penilaian sesungguhnya terhadap kebijakan ini baru saja dimulai. Ujian sesungguhnya akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan—tercermin dari angka penyerapan anggaran, kecepatan pengadaan, kualitas layanan, hingga lonjakan atau penurunan keluhan masyarakat.

Di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, banyak pejabat yang selama bertahun-tahun telah membangun pengalaman, memahami persoalan lapangan, menguasai prosedur pengadaan, hingga menjadi rujukan penyelesaian masalah, kini tidak lagi berada pada posisinya. Mereka digantikan oleh pejabat baru yang masih harus meraba-raba medan dari titik nol. Meski pergantian jabatan adalah dinamika birokrasi yang lazim, setiap pergeseran memiliki “biaya organisasi” yang tidak kecil.

Perlu diingat: pengalaman tidak bisa dipindahkan melalui selembar Surat Keputusan (SK). Pengetahuan institusional tidak bisa diwariskan melalui serah terima jabatan yang singkat. Kemampuan teknis dalam menyelesaikan masalah pun tidak bisa dibangun dalam hitungan hari. Ini bukan asumsi, melainkan hukum dasar manajemen organisasi yang berlaku universal.
Oleh karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar:

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Apakah sebelum mutasi ini dieksekusi, telah disusun analisis risiko terhadap kinerja OPD?

Apakah dampaknya terhadap pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, penyerapan anggaran, serta pelayanan masyarakat telah dikalkulasi dengan matang?

Apakah sudah tersedia strategi mitigasi jika proses transisi ini mengakibatkan penurunan performa organisasi?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah serangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban yang wajar atas kebijakan yang merotasi 80 jabatan sekaligus dalam satu hari. Jika dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan target kinerja OPD melambat, proyek pembangunan mangkrak, koordinasi antarperangkat daerah melemah, atau keluhan masyarakat meningkat—publik berhak meminta penjelasan. Dalam hal ini, FORMAT Pasuruan akan hadir sebagai pengawal dengan dokumentasi yang akurat.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Mutasi sejatinya adalah instrumen perbaikan jika didasarkan pada sistem merit yang transparan, penempatan kompetensi yang tepat, dan proses yang dapat diverifikasi publik. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya—jika figur yang paling kompeten dijauhkan dari tugas intinya tanpa dasar yang dapat dibuktikan—maka pihak yang menanggung risikonya bukanlah Bupati, bukan BKPSDM, pun bukan TP3D.

Yang menanggung risiko nyata adalah masyarakat Kabupaten Pasuruan. Rakyat berhak tahu apakah risiko tersebut telah diperhitungkan matang sebelum 80 SK itu diterbitkan.

Masyarakat tidak menilai keberhasilan mutasi dari jumlah pejabat yang dilantik, melainkan dari kualitas pelayanan yang mereka terima. Di titik itulah, Mutasi Juni 2026 akan diuji oleh waktu. (Syr)

OPINI PUBLIK — SERI X
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita Utama