Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jul 2026 05:54 WIB ·

Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum


 Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Malang kembali menuai sorotan. Seorang warga Kecamatan Turen, Aprian Pratama, mengeluhkan laporan yang dibuatnya sejak akhir tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Aprian menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya berjalan lambat sehingga dirinya merasa kesulitan memperoleh keadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penyelesaian laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Sabtu, 13 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  TJSL BUKAN APBD, KENAPA TERASA SEPERTI APBD?

Memasuki tahun 2026, pelapor mengaku belum menerima kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum yang telah ditetapkan terhadap pihak terlapor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Andrias selaku Kanit Unit 3 menyampaikan singkat, “Iya mas, coba kami cek dulu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafis Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Baca Juga :  Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

Kuasa hukum pelapor, Cahyo, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama.

Sejak laporan dibuat pada 13 Desember 2025 hingga sekarang di tahun 2026, klien kami belum memperoleh kepastian hukum mengenai penetapan dalam perkara pidana tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Redaksi METROPAGI.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Malang maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

20 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita Utama