Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jul 2026 05:54 WIB ·

Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum


 Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Malang kembali menuai sorotan. Seorang warga Kecamatan Turen, Aprian Pratama, mengeluhkan laporan yang dibuatnya sejak akhir tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Aprian menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya berjalan lambat sehingga dirinya merasa kesulitan memperoleh keadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penyelesaian laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Sabtu, 13 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  PASURUAN TIMUR KECEWA DAN KEKECEWAAN ITU PUNYA ALASAN

Memasuki tahun 2026, pelapor mengaku belum menerima kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum yang telah ditetapkan terhadap pihak terlapor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Andrias selaku Kanit Unit 3 menyampaikan singkat, “Iya mas, coba kami cek dulu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafis Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP: Masyarakat Disuruh Berhemat, Pemerintah Harus Memberi Contoh

Kuasa hukum pelapor, Cahyo, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama.

Sejak laporan dibuat pada 13 Desember 2025 hingga sekarang di tahun 2026, klien kami belum memperoleh kepastian hukum mengenai penetapan dalam perkara pidana tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Redaksi METROPAGI.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Malang maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama