Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jul 2026 05:54 WIB ·

Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum


 Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Malang kembali menuai sorotan. Seorang warga Kecamatan Turen, Aprian Pratama, mengeluhkan laporan yang dibuatnya sejak akhir tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Aprian menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya berjalan lambat sehingga dirinya merasa kesulitan memperoleh keadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penyelesaian laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Sabtu, 13 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

Memasuki tahun 2026, pelapor mengaku belum menerima kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum yang telah ditetapkan terhadap pihak terlapor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Andrias selaku Kanit Unit 3 menyampaikan singkat, “Iya mas, coba kami cek dulu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafis Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Kuasa hukum pelapor, Cahyo, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama.

Sejak laporan dibuat pada 13 Desember 2025 hingga sekarang di tahun 2026, klien kami belum memperoleh kepastian hukum mengenai penetapan dalam perkara pidana tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Redaksi METROPAGI.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Malang maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Berencana Bubarkan Bea Cukai Jika Tidak Ada Perbaikan

5 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belum Nikmati Hasil, Tiga Kawanan Pencuri Sapi di Tutur Berhasil Ditangkap

5 Juli 2026 - 14:36 WIB

Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

5 Juli 2026 - 14:12 WIB

Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

5 Juli 2026 - 14:01 WIB

18 Kepsek SDN di Kabupaten Pasuruan Diperiksa Kejaksaan, Atas Dugaan Pengkondisian Proyek Rehabilitasi Senilai Rp.35 M

3 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pasar Jarwo dan Pabrik, Pertanyaan yang Belum Terjawab: Penataan Ini untuk Siapa?

3 Juli 2026 - 07:28 WIB

Trending di Berita Utama