METROPAGI.ID, PASURUAN – Kades Dilarang Minta CSR ke Perusahaan Tanpa Izin Tim Fasilitasi (Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025) Dua Kabupaten, Dua Pilihan Berbeda
Pada 25 Juli 2026, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris memimpin rapat koordinasi bersama puluhan kepala desa yang masih terkendala fasilitas pemerintahan desa. Instruksinya jelas:
Percepat pembangunan lewat kolaborasi CSR dengan dunia usaha.
Jangan biarkan desa berjuang sendirian.
Sebaliknya, di Kabupaten Pasuruan, ceritanya berbeda. Sudah setahun sejak Perda No. 2 Tahun 2025 disahkan, dan sudah setahun pula Pasal 16 berlaku:
Kepala Desa dilarang berkomunikasi langsung dengan perusahaan soal CSR, tanpa surat penugasan dari Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Padahal, Kepala Desa hanya berusaha memperjuangkan hak dari masyarakat desanya.
Kontras Aliran CSR di Stadion Pogar
Mari melihat ke Stadion R. Soedarsono Pogar, Bangil. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, dana CSR mengalir ke sana dengan lancar tanpa hambatan berarti:
Pasuruan United: Mengucurkan sekitar Rp100 juta dari CSR-nya sendiri untuk bench pemain dan perawatan rumput.
Bank Jatim: Rutin mendukung lewat CSR untuk pengecatan dan perbaikan fasilitas.
Proses ini berjalan tanpa perlu menunggu berbulan-bulan surat penugasan.
Mengapa CSR untuk stadion sepak bola bisa mengalir cepat, sementara Kepala Desa dilarang mentah-mentah menemui manajer pabrik di desanya sendiri tanpa izin Tim Fasilitasi?
Suryono Pane (saat itu menjabat CEO Pasuruan United dan mengoordinasikan CSR stadion) tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Rohani Siswanto (Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah/TP3D) hadir mendampingi Bupati saat meninjau kesiapan stadion pada 18 Mei 2026.
Sejak 12 Juli 2026, kursi CEO Pasuruan United kini diisi oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.
Seorang pejabat publik aktif kini memimpin klub Pasuruan United, namun klub ini pula yang memberikan CSR untuk Stadion Pogar.
Pertanyaan Terbuka untuk Publik
Apakah ada hubungan antara peran Tim Fasilitasi, TP3D, dan proses penggalangan CSR untuk Stadion Pogar?

Bagaimana publik bisa memastikan tidak ada tumpang tindih kepentingan antara jabatan struktural Wakil Bupati dan posisinya sebagai CEO klub penerima CSR?
Hal ini perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan semua pihak. Terlebih, Pemkab Pasuruan tetap menganggarkan Rp25 miliar dari APBD untuk renovasi stadion ini—persis di saat dana desa dipangkas 70% lewat PMK No. 15 Tahun 2026, dan APBD Kabupaten Pasuruan turun hampir Rp600 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Bukan jalan desa. Bukan puskesmas. Bukan ruang kelas yang atapnya bocor. Tapi Stadion.
FORMAT Pasuruan telah membedah Perda ini dari Seri 1 sampai Seri 6 dan menemukan sejumlah catatan penting:
Tim Fasilitasi menguasai akses CSR diduga tanpa audit BPK, tanpa pengawasan DPRD, dan tanpa laporan publik yang dapat diverifikasi.
Pak Kades yang nekat meminta CSR sendiri untuk desanya terancam dana transfernya dipotong (Pasal 19 ayat 4).
Data yang Belum Pernah Dipublikasikan Secara Terbuka.
Sejak Perda TJSL berlaku, berapa desa yang kebutuhannya sudah benar-benar terbantu lewat mekanisme Tim Fasilitasi—dibandingkan dengan kecepatan CSR mengalir ke Stadion Pogar?
Apa peran Rohani Siswanto di TP3D dan lingkaran CSR stadion, serta bagaimana posisi Wakil Bupati Shobih Asrori dijaga agar tidak terjadi konflik kepentingan?
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan, bukan menuduh. Probolinggo membuka jalan untuk desanya, sedangkan Pasuruan memilih memasang portal. Rakyat yang menunggu kebutuhan desanya diurus, berhak tahu kenapa.
Jika suatu hari rakyat bertanya kepada Pemkab—ke mana perginya semangat “mempercepat pembangunan” yang menjadi alasan Perda ini dibuat—jawabannya ada di tangan Bupati Pasuruan, karena nama beliaulah yang tertera di halaman terakhir Perda ini. (Syr)
— Bersambung —
Referensi:
Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 16 & 19(4).
Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda TJSL (ditetapkan 10 April 2026).
“Pemkab Probolinggo Maksimalkan Dana CSR untuk Bangun Balai Desa, Gus Haris: Jangan Biarkan Desa Berjuang Sendiri,” 25 Juli 2026 (pembanding model kebijakan).
UU No. 3/2024 tentang Desa.
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 7
· JULI 2026








