METROPAGI.ID, PASURUAN – Membedah Peraturan Bupati Pasuruan No. 14 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda TJSL No. 2 Tahun 2025. Di acara pengukuhan Tim Fasilitasi TJSL dan empat forum lainnya pekan ini, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan satu permintaan kepada dunia usaha: perusahaan diminta tidak sekadar membangun program CSR sesuai permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan fokus pada program yang benar-benar berpihak dan memberi manfaat utama bagi penerima.
Kasihan OPD.
Lagi dan lagi, mereka jadi pihak yang disorot lebih dulu ketika hasil program belum sesuai harapan—padahal kalau ditelusuri, OPD sebenarnya cuma menjalankan tugas yang memang sudah diatur Perbup ini sendiri.
Sekilas terdengar seperti evaluasi wajar.
Tapi coba dibaca lebih dekat, dan bandingkan dengan bagaimana Perbup No. 14/2026 sendiri mengatur alur kerja TJSL:
Sesuai Pasal 23 Perbup ini: Tim Fasilitasi TJSL Badan Usaha yang menyiapkan menu permasalahan Pembangunan Daerah yang diidentifikasi Perangkat Daerah. Bukan OPD yang berinisiatif sendiri menyusun permintaan ke perusahaan. OPD hanya mengidentifikasi masalah di lapangan—itu memang tugasnya, sesuai SOP yang diatur dalam Lampiran II Perbup ini sendiri.
Setelah menu permasalahan itu masuk, prosesnya berlanjut: Forum TJSL menyusun dokumen program, disinkronkan dengan Tim Fasilitasi, lalu dirumuskan menjadi daftar usulan prioritas yang dilaporkan ke Bupati.
Artinya, keputusan akhir soal program mana yang benar-benar jadi prioritas—yang katanya harus berpihak dan bermanfaat bagi penerima—ada di tangan Tim Fasilitasi, bukan di tangan OPD. OPD cuma menyetor data masalah. Tim Fasilitasi yang menyaring, menyinkronkan, dan menentukan mana yang lolos jadi usulan prioritas.

FORMAT Pasuruan sudah menunjukkan di Seri 8: Tim Fasilitasi ini diarahkan oleh tiga Pengarah—Sekda sebagai Pengarah I, dan unsur pimpinan TP3D sebagai Pengarah II dan III—tanpa satu pasal pun yang mengatur siapa mengevaluasi kinerja mereka, dan tanpa indikator terbuka soal bagaimana satu usulan bisa lolos jadi prioritas sementara usulan lain tidak, seperti sudah dipertanyakan di Seri 9.
Kalau memang selama ini program CSR belum benar-benar berpihak ke penerima, apakah itu karena OPD-nya yang salah menyusun menu permasalahan? Atau karena mekanisme sinkronisasi dan penentuan prioritas di Tim Fasilitasi yang belum punya indikator jelas dan belum bisa diuji publik.
Tapi kalau critical point-nya ada di Tim Fasilitasi—di mana usulan disaring, disinkronkan, dan diputuskan jadi prioritas atau tidak—maka menyentil OPD adalah sebuah kekeliruan. OPD hanya menjalankan perannya sesuai SOP yang diatur Perbup ini sendiri. Kasihan kalau yang disorot publik cuma OPD, sementara mekanisme di atasnya yang sebenarnya menentukan justru belum tersentuh.
Kalau Bupati serius ingin CSR benar-benar berpihak ke penerima, langkah paling logis bukan menyentil OPD di pidato peresmian. Langkah itu adalah membuka indikator penentuan prioritas Tim Fasilitasi ke publik—supaya semua orang bisa melihat sendiri, apa yang sebenarnya menentukan satu usulan lolos dan usulan lain tidak. (Syr)
— Bersambung-
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 11
Oleh : Ismail Makky, SE., S.H., M.M. (Ketua)
Referensi:
Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 12(2), 23, Lampiran II
Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025
Suara Pasuruan, “Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi: Ayo Bikin Program yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat,” 31 Juli 2026








