Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Agu 2026 12:47 WIB ·

Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa


 Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMAN 3 Kota Pasuruan. Sejumlah wali murid mengaku terbebani kewajiban membayar Rp1.200.000 setahun per anak yang disebut sebagai untuk program peningkatan mutu pendidikan.

Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, pihak sekolah mengundang kami para walimurid untuk datang ke sekolahan dan meminta orang tua menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar, namun dokumen itu tidak boleh difoto maupun dibawa pulang.

“Kami hanya disuruh tanda tangan, tapi tidak boleh bawa salinan, adapun surat pernyataan tersebut berisikan:
Nominal 1.200 000. Wali murid boleh membayar tiap bulan, 12× sampai lunas 1 tahun atau Boleh langsung 1200.000
Sekali bayar. Intinya 1th lunas,” ujarnya. Jumat ( 07/08/2026).

Baca Juga :  AgenBRILink BRI Malang Martadinata Kian Berkembang, Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM

Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Mereka menilai istilah “Program Peningkatan Mutu Pendidikan” hanya kamuflase, karena kenyataannya pembayaran dilakukan secara rutin dengan nominal tetap setiap bulan.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur turun tangan agar praktik semacam ini tidak terus membebani siswa dan orang tua.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk turun tangan, karena pada tahun kemarin tidak ada biaya seperti ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Hadir Hingga Pelosok, Agen BRILink Malang Sutoyo Layani Transaksi Masyarakat Rp472 Miliar

Hingga berita ini diterbitkan, Humas SMAN 3 Eko belum merespons konfirmasi atau memberikan klarifikasi secara resmi ke awak media.

Diketahui, aturan utama mengenai larangan pungutan di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sekolah negeri dilarang keras menarik biaya wajib atau pungutan kepada siswa. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soroti Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, LPA dan GM FKPPI Pasuruan Ambil Langkah Hukum ke Mahkamah Agung

7 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Keluarga Widi Nur Cahyono Bantah Cabut Laporan di Polda Jatim, Ada Dugaan Tanda Tangan Pelapor Dipalsukan

7 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Jadwal Lengkap BIAS Kota Pasuruan: Wujudkan Generasi Sehat, Cerdas, dan Bebas Penyakit

7 Agustus 2026 - 05:40 WIB

TJSL BUKAN APBD, KENAPA TERASA SEPERTI APBD?

7 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

2007 Sudah Ada Korban Jiwa. 7 Agustus di Depan Mata. Mana Suratnya ke TNI AL?

6 Agustus 2026 - 03:28 WIB

Trending di Berita Utama