Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Agu 2026 12:47 WIB ·

Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa


 Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMAN 3 Kota Pasuruan. Sejumlah wali murid mengaku terbebani kewajiban membayar Rp1.200.000 setahun per anak yang disebut sebagai untuk program peningkatan mutu pendidikan.

Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, pihak sekolah mengundang kami para walimurid untuk datang ke sekolahan dan meminta orang tua menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar, namun dokumen itu tidak boleh difoto maupun dibawa pulang.

“Kami hanya disuruh tanda tangan, tapi tidak boleh bawa salinan, adapun surat pernyataan tersebut berisikan:
Nominal 1.200 000. Wali murid boleh membayar tiap bulan, 12× sampai lunas 1 tahun atau Boleh langsung 1200.000
Sekali bayar. Intinya 1th lunas,” ujarnya. Jumat ( 07/08/2026).

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Mereka menilai istilah “Program Peningkatan Mutu Pendidikan” hanya kamuflase, karena kenyataannya pembayaran dilakukan secara rutin dengan nominal tetap setiap bulan.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur turun tangan agar praktik semacam ini tidak terus membebani siswa dan orang tua.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk turun tangan, karena pada tahun kemarin tidak ada biaya seperti ini,”ujarnya.

Baca Juga :  YALPK Pasuruan Raya Gelar Pengukuhan dan Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-81 RI

Hingga berita ini diterbitkan, Humas SMAN 3 Eko belum merespons konfirmasi atau memberikan klarifikasi secara resmi ke awak media.

Diketahui, aturan utama mengenai larangan pungutan di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sekolah negeri dilarang keras menarik biaya wajib atau pungutan kepada siswa. (Red)

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama