Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Agu 2026 12:52 WIB ·

Warga Dibentak di MPP Poncol,  Profesionalisme Pelayanan Disdukcapil Kota Pasuruan Dipertanyakan


 Warga Dibentak di MPP Poncol,  Profesionalisme Pelayanan Disdukcapil Kota Pasuruan Dipertanyakan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA – Miris! Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Poncol Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan. Kejadian yang berlangsung Rabu pagi,(19/8/2026), menimpa seorang warga berinisial H. HSN, yang mengaku mendapatkan perlakuan berupa bentakan dari salah seorang pegawai pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut menjadi catatan serius karena MPP seharusnya menjadi etalase pelayanan pemerintah yang mengedepankan keramahan, kesabaran, profesionalisme, dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Warga yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan tentu berharap memperoleh penjelasan dan pelayanan secara baik. Namun, apabila benar terjadi bentakan terhadap masyarakat, maka sikap tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik.

H. HSN menjadi pihak yang mengalami langsung kejadian tersebut. Persoalan ini tidak semestinya dianggap sepele. Nada bicara yang keras atau tindakan membentak di ruang pelayanan publik dapat membuat masyarakat merasa tidak dihargai, terlebih ketika berhadapan dengan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

Pelayanan publik bukan tempat untuk melampiaskan emosi. Jika terdapat kekurangan dokumen, kesalahan administrasi, atau persoalan lain, petugas semestinya memberikan penjelasan dengan bahasa yang santun dan mudah dipahami.

Pertanyaannya: apakah pelayanan prima hanya sebatas slogan?

Kepala Disdukcapil Kota Pasuruan perlu segera melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut. Jangan sampai perilaku satu oknum pegawai kemudian mencoreng citra seluruh institusi dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Pimpinan juga perlu memastikan bahwa seluruh petugas yang ditempatkan di MPP benar-benar memahami etika pelayanan. Sebab, petugas yang berada di meja pelayanan merupakan wajah pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, sopan, dan manusiawi. Sebaliknya, aparatur negara juga dituntut menjaga sikap dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Metropagi.id mendesak Disdukcapil Kota Pasuruan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Bila setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etika pelayanan, maka pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian yang dialami H. HSN.

Pelayanan publik bukan soal siapa yang berkuasa dan siapa yang dilayani. Aparatur ada karena rakyat. Maka, rakyat pantas mendapatkan pelayanan dengan hormat—bukan bentakan.

Metropagi.id — Mengawal Pelayanan Publik, Membela Hak Masyarakat. (Tr)

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama