Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2026 04:25 WIB ·

Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya?


 Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya? Perbesar

METROPAGI ID, PASURUAN – Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri. Kalau ada satu istilah yang harus dipahami setiap warga Kabupaten Pasuruan, istilah itu adalah air lindi. Penjelasannya sederhana, dan tidak menenangkan.

Ketika hujan turun di atas gunungan sampah, air itu tidak berhenti di permukaan. Ia meresap ke dalam, menembus tumpukan sampah yang membusuk — sisa makanan, popok, baterai bekas, plastik, hingga limbah rumah tangga. Dalam perjalanannya ke bawah, air itu melarutkan apa saja yang dilewatinya. Yang keluar di dasar tumpukan bukan lagi air hujan.

Lindi dapat membawa berbagai zat pencemar dari timbunan sampah, dengan karakteristik yang bergantung pada jenis dan komposisi sampah yang ditimbun. Karena itu, satu prinsip berlaku mutlak
Kualitas lindi harus diuji, bukan diasumsikan.
Diasumsikan aman pun tidak boleh. Diasumsikan berbahaya juga tidak boleh. Harus diuji.

Karena sifat itulah Permen LHK No. P.59 Tahun 2016 menetapkan baku mutu air lindi yang wajib dipenuhi sebelum boleh dilepas ke lingkungan. Aturan itu mensyaratkan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) yang berfungsi — bukan sekadar berdiri.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

Antara Fasilitas dan Kenyataan
Sekarang, poin yang membuat persoalan ini sulit dihindari. Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri menyatakan TPA Wonokerto dilengkapi pengolahan limbah cair (lindi).

Bagus. Fasilitasnya ada. Itu bukan sesuatu yang kami bantah.
Tapi pada 7 Agustus 2026, Pemkab mengumumkan bahwa pembenahan yang sedang dilakukan mencakup rehabilitasi IPAL — dengan tujuan, dalam kalimat resmi mereka sendiri, agar seluruh aliran lindi dapat diproses sesuai standar lingkungan, sekaligus mencegah potensi pencemaran.
Dua kalimat itu berdiri berdampingan, dan menimbulkan satu pertanyaan yang tak terhindarkan:

Kalau instalasinya sudah ada sejak awal, mengapa sekarang perlu direhabilitasi agar “seluruh aliran lindi” dapat diproses sesuai standar?

Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Kami tidak berwenang menyatakan itu, dan kami tidak akan menyatakannya. Yang kami nyatakan adalah hal lain — dan justru lebih tajam:
Tidak ada seorang pun di luar Pemkab yang bisa mengetahui jawabannya, karena hasil uji kualitas air lindi TPA Wonokerto tidak pernah dipublikasikan.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Fasilitasnya ada. Kami akui. Sekarang tunjukkan apakah ia berfungsi.
Empat Pertanyaan Spesifik untuk Dijawab
Pertanyaan kami spesifik, dan hanya bisa dijawab dengan lembar hasil uji:
Berapa volume lindi yang dihasilkan TPA Wonokerto per hari, dan berapa kapasitas olah IPAL-nya?

Kapan terakhir kualitas air lindi diuji di laboratorium yang terakreditasi dan/atau memenuhi ketentuan yang berlaku, dan bagaimana hasilnya dibanding baku mutu P.59/2016?

Kapan terakhir kualitas air tanah dan sumur warga sekitar diuji secara independen?
Apa temuan yang mendasari keputusan merehabilitasi IPAL pada 2026?
Pertanyaan keempat itu yang paling penting. Sebab rehabilitasi tidak dilakukan tanpa alasan. Tentu ada dasar evaluasi atau pertimbangan teknis yang mendasari keputusan tersebut — dan Pemkab sendiri telah menyebut adanya evaluasi itu.
Publik berhak membacanya. (Syr)

OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
SERI 3
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama