METROPAGI.ID, MALANG – Sebuah rumah kos di Dusun Ngadilangkung, Desa Ngadilangkung, RT 01 RW 03, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu penghuni kos yang mengaku mengalami pengusiran secara sepihak.
Seorang penghuni kos yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Nn, mengaku baru menempati kamar kos selama sekitar 15 hari. Ia mengatakan biaya sewa kamar awalnya Rp1.000.000 per bulan. Namun, menurut pengakuannya, penghuni yang ingin lebih bebas menerima tamu diminta menambah uang sebesar Rp250.000.
“Awalnya saya bayar Rp1 juta per bulan. Kalau ingin bebas, harus tambah Rp250 ribu, jadi total Rp1.250.000,” ujar Nn kepada awak media dengan wajah kecewa.
Meski telah membayar tambahan biaya tersebut, Nn mengaku terpaksa keluar dari kos sebelum genap satu bulan dan tidak mendapatkan pengembalian uang sewa.
Ia menceritakan, peristiwa bermula saat malam hari ketika dirinya sedang berada di kamar bersama pasangannya. Tiba-tiba pintu kamar digedor oleh seseorang yang kemudian merekam menggunakan ponsel.
“Dia bilang sudah malam, kalau capek istirahat saja. Kalau ngobrol jangan keras-keras. Setelah kejadian itu, besoknya saya disuruh mengemasi barang dan diminta keluar dari kos,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik kos membenarkan adanya pengusiran terhadap penghuni tersebut. Namun ia membantah jika kos yang dikelolanya digunakan untuk praktik prostitusi.
“Saya hanya menyediakan tempat kos yang dibayar per bulan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan teguran kepada penghuni kos setelah menerima keluhan dari warga terkait keributan.
“Memang ada konflik lisan dari warga. Saya sebagai RT menegur,” jelasnya.
Kepala Desa Ngadilangkung, Puji, saat dimintai tanggapan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak RT.
“Kalau memang seperti itu, nanti akan saya hubungi RT setempat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kepanjen Kompol Subijanto, S.H. memberikan respons singkat bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Biar dilidik anggota,” ujarnya.
Warga Dusun Ngadilangkung berharap pemilik kos dapat lebih ketat mengawasi aktivitas penghuni agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
( fr )








