METROPAGI.ID, MALANG – jumat 3 April 2026. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, setelah warga mengaku dipatok biaya hingga Rp 2 juta per bidang—angka yang jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.
Program nasional yang seharusnya menjadi solusi legalisasi aset masyarakat kecil itu justru diduga berubah menjadi ladang pungli oleh oknum di tingkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan fantastis tersebut diberlakukan kepada sekitar 450 pemohon. Warga disebut tidak memiliki pilihan lain jika ingin masuk dalam kuota program PTSL.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nur Cahyo, mengaku akan segera melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Desa Sukorejo.

“Perlu konfirmasi ke desa dulu, ya perlu tanya dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT—biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali telah ditetapkan maksimal Rp 150 ribu per bidang.
Namun di Sukorejo, angka yang beredar mencapai Rp 2 juta. Artinya, terdapat selisih lebih dari 1.200 persen dari ketentuan resmi.
Seorang warga berinisial S mengungkapkan, pembayaran dilakukan melalui Ketua RT tanpa disertai bukti resmi.
“Kami diminta bayar Rp 2 juta per bidang. Uangnya lewat RT, katanya untuk diserahkan ke Pak Kades. Tapi tidak ada kwitansi,” ungkapnya.
Minimnya transparansi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Modus Terstruktur, Pokmas Dipertanyakan
Alih-alih membentuk panitia resmi atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagaimana mekanisme PTSL, pengumpulan dana justru diduga dilakukan secara langsung melalui jaringan RT.
Skema ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi mengaburkan alur pertanggungjawaban keuangan.
Desakan Investigasi: APH Diminta Turun
Ketua Laskar Sakera Malang Raya, H. Bunawi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
“Ini sudah menyimpang. Program pusat untuk rakyat kecil justru diduga dimanfaatkan oknum desa. Harus diusut tuntas, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukorejo maupun pihak Kecamatan Tirtoyudo belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan respons.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungli dalam program strategis nasional seperti PTSL bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Publik kini menunggu, apakah aparat akan benar-benar bertindak atau justru kembali menjadi cerita lama yang menguap tanpa kejelasan.
(fr)








