METROPAGI.ID, PASURUAN- Laporan dugaan kasus pemalsuan keterangan alamat yang menimpa Eni Saptarini warga Dusun karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Salah satu terlapor AS selaku saksi dalam sidang perceraian antara SRD dan Eni Saptarini di PA Bangil, merasa terpojok namanya karena kesaksian SRD (terlapor utama, mantan suami Eni Saptarini) dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit Pidana Umum Polres Pasuruan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telefon via WhatsApp, AS membantah bahwa dia adalah otak dan dalang atas kasus dugaan pemalsuan keterangan alamat dalam sidang di PA Bangil, ia hanya bekerja atas instruksi dan perintah dari SRD.

“Saya tidak mau dijadikan kambing hitam oleh SRD, saya hanya sebagai saksi dalam sidang perceraiannya, itupun atas permintaan dari SRD agar mau membantunya untuk menyelesaikan kasus perceraiannya”, ungkap AS.
Terkait cara dan strateginya semua atas perintah dan instruksi dari SRD, saya hanya bekerja membantu supaya permasalahan tersebut cepat selesai.
“Aktor intelektualnya ya SRD, saya hanya menjalankan perintah, “, tegasnya. Jum’at, 17 April 2026
Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa Hukum Eni Saptarini menyampaikan kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, saat ini proses hukumnya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami juga berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik yang menyuruh maupun yang membantu.
“Pengungkapan kasus harus keseluruhan jangan setengah – setengah supaya terkesan adil dan tidak ada yang dihilangkan, intinya semua yang terlibat harus mendapat sanksi tegas”, ujarnya.
Heri juga menambahkan, karena ancaman hukuman dalam perkara ini diatas 5 tahun tentunya apabila nanti terduga pelaku – pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya harus dilakukan penahanan agar tidak menimbulkan presedent buruk di mata masyarakat”, tuturnya. (Red*)








