Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Apr 2026 13:41 WIB ·

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua


 Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Laporan dugaan kasus pemalsuan keterangan alamat yang menimpa Eni Saptarini warga Dusun karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Salah satu terlapor AS selaku saksi dalam sidang perceraian antara SRD dan Eni Saptarini di PA Bangil, merasa terpojok namanya karena kesaksian SRD (terlapor utama, mantan suami Eni Saptarini) dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit Pidana Umum Polres Pasuruan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telefon via WhatsApp, AS membantah bahwa dia adalah otak dan dalang atas kasus dugaan pemalsuan keterangan alamat dalam sidang di PA Bangil, ia hanya bekerja atas instruksi dan perintah dari SRD.

Baca Juga :  Mafia Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg Digulung Polres Bojonegoro

“Saya tidak mau dijadikan kambing hitam oleh SRD, saya hanya sebagai saksi dalam sidang perceraiannya, itupun atas permintaan dari SRD agar mau membantunya untuk menyelesaikan kasus perceraiannya”, ungkap AS.

Terkait cara dan strateginya semua atas perintah dan instruksi dari SRD, saya hanya bekerja membantu supaya permasalahan tersebut cepat selesai.

“Aktor intelektualnya ya SRD, saya hanya menjalankan perintah, “, tegasnya. Jum’at, 17 April 2026

Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa Hukum Eni Saptarini menyampaikan kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, saat ini proses hukumnya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami juga berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik yang menyuruh maupun yang membantu.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Pasuruan 2026, Dunia Usaha Menjerit, Rakyat Menanggung Dampaknya

“Pengungkapan kasus harus keseluruhan jangan setengah – setengah supaya terkesan adil dan tidak ada yang dihilangkan, intinya semua yang terlibat harus mendapat sanksi tegas”, ujarnya.

Heri juga menambahkan, karena ancaman hukuman dalam perkara ini diatas 5 tahun tentunya apabila nanti terduga pelaku – pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya harus dilakukan penahanan agar tidak menimbulkan presedent buruk di mata masyarakat”, tuturnya. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Trending di Berita Utama