Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jun 2026 07:55 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum, Dimana Peran APH Sebagai Garda Terdepan


 Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum, Dimana Peran APH Sebagai Garda Terdepan Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO– Keresahan melanda warga Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keberadaan arena judi sabung ayam yang beroperasi bebas di wilayah tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, aktivitas ilegal ini seakan tidak tersentuh hukum meski diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.

Salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa para penjudi datang berbondong-bondong memenuhi undangan penyelenggara apalagi di hari Minggu para pecinta judi sabung ayam memadati lokasi, Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Banyak pecinta judi dari dalam maupun luar daerah yang datang. Selama ini tidak pernah ada razia, baik dari Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo maupun Mapolda Jatim. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memicu kesenjangan sosial dan meningkatkan angka kejahatan di lingkungan kami,” ujar salah satu warga setempat, sebut saja Ilham. Selasa (23/06/2026).

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

Senada dengan Ilham, warga lainnya bernama Narto menyoroti adanya perputaran uang yang sangat besar di arena judi tersebut. Ia menduga kuat ada pihak-pihak tertentu atau para oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas ini sehingga praktik perjudian sulit diberantas.

“Kami sebagai masyarakat meminta Polsek Candi, Polresta Sidoarjo hingga Polda Jatim untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat untuk membubarkan secara permanen arena judi ayam tersebut serta tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku pengelola dan pemainnya, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”pintahnya.

Adanya tempat perjudian di Klurak Candi, masyarakat menilai judi sabung ayam adalah bagian dari kejahatan bisnis dengan perputaran uang harian yang sangat tinggi. Bahkan dari pantauan awak media ada hari Minggu tanggal 31 diadakan pertarungan Akbar dengan nilai taruhan sangat besar.

Baca Juga :  1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

Serta laporan informasi masyarakat yang disampaikan ke awak media semoga jadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Hal ini merujuk pada pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian yang mengancam ketertiban umum serta berpotensi Meningkatnya tindak kejahatan akibat kalah dalam berjudi.

Sayang hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Candi Imam, serta Kapolsek Kompol Setiawan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat belum ada jawaban dari beliaunya, namun Humas Polresta Sidoarjo dikonfirmasi awak media ia akan menyampaikan informasi ini ke Kapolsek.

” Terimakasih informasinya akan saya sampaikan ke Kapolsek,” terangnya.

Kini Masyarakat menanti ketegasan dan peran serta pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan perjudian.(Red)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama