METROPAGI.ID, PASURUAN, – Pemberantasan rokok ilegal sering dipertanyakan karena peredarannya masih masif, terutama di wilayah Kabupaten Pasuruan. Meski setiap tahun Bea Cukai membakar jutaan barang bukti rokok ilegal. Kritik publik menyoroti kerugian negara dan tantangan operasi yang sering kali berawal dari laporan masyarakat atau razia gabungan skala besar, bukan temuan proaktif murni dari aparatur dan hanya menyasar pada warung-warung kecil.
Sedangkan masyarakat menemukan dugaan adanya pabrik serta tempat penimbunan rokok tanpa cukai (ilegal) di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan yang disampaikan ke awak media, mengapa Pelaksana Tugas Bea Cukai saat dimintai keterangan awak media pada beberapa hari yang lalu akan hal tersebut pilih diam tidak bersuara.
Mengingat fungsi Bea Cukai yang dibentuk negara untuk memberantas rokok ilegal atau sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta revenue collector yang mengamankan penerimaan negara.
Mereka menjalankan peran ini melalui operasi penindakan, pengawasan ketat di perbatasan dan jalur distribusi, serta edukasi publik tentang bahaya rokok tanpa pita cukai serta rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, atau pita cukai salah peruntukan.

Ironisnya, saat dimintai keterangan awak media dan menginformasikan adanya dugaan pabrik serta gudang yang memproduksi serat menimbun rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan diantaranya di Kecamatan Gempol, Beji, Sukorejo, Wonokoyo, dan Randupitu PLT Bea Cukai Hardianto pilih diam serta Sekda, Widaya Yudah Tri Sasangka, yang memblokir nomor kontak awak media saat dikonfirmasi, memicu kecurigaan publik mengenai transparansi dan komitmen pemerintah.
Sebelumnya, masyarakat mencium keberadaan sejumlah pabrik dan gudang rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan, namun seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.
Muncul kekecewaan mendalam dari masyarakat yang menilai bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” selama ini hanya menyasar pedagang kecil (pengecer), sementara pabrik besar dibiarkan beroperasi.
Warga bahkan menantang Bea Cukai Pasuruan untuk berani memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir, dan menyatakan siap menunjukkan titik lokasi gudang-gudang tersebut.
Kini, publik menunggu aksi nyata dan keberanian dari pihak Bea Cukai serta aparat penegak hukum untuk benar-benar membersihkan Kabupaten Pasuruan dari peredaran rokok ilegal.
Sementara itu Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar SE., SH., menilai sikap tersebut mencederai keterbukaan informasi publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran.
“Kalau memang bersih dan serius memberantas rokok ilegal, kenapa takut dikonfirmasi? Jangan bicara penegakan hukum kalau wartawan saja diblokir,” tegas Baihaki.
Pria yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi rakyat itu menilai publik sudah muak dengan pencitraan dan narasi pengawasan tanpa tindakan nyata. “Jangan sibuk bicara penyelamatan negara kalau pertanyaan media saja dihindari. Publik butuh tindakan, bukan sandiwara,” sindirnya.
Baihaki juga mendesak Bea Cukai membongkar pemodal dan jaringan besar rokok ilegal, bukan hanya menyasar pemain kecil. “Jangan cuma rakyat kecil yang dijadikan tumbal. Kalau serius, bongkar backing dan mafia cukainya,” tegasnya. (Red)








