Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2026 07:02 WIB ·

Miris, Tanah Kas Desa Sukoreno Berstatus LSD Kini Beralih Fungsi Menjadi Arena Off-Road


 Miris, Tanah Kas Desa Sukoreno Berstatus LSD Kini Beralih Fungsi Menjadi Arena Off-Road Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebagai lokasi kegiatan off-road belakangan ini menuai polemik. Lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut diduga digunakan tanpa mengantongi persetujuan pemanfaatan dari pemerintah daerah.

Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah aset desa. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang, namun kontrak diputus karena tidak ada realisasi pengelolaan.

Baca Juga :  Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya?

Selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoreno mengajukan rencana baru bersama seorang warga berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana ini telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Namun, berdasarkan kajian dari instansi terkait seperti DPMPTSP dan DLH, permohonan tersebut ditolak karena status lahan sebagai sawah produktif yang dilindungi.

Meskipun pengajuan wisata ditolak, lahan tersebut justru digunakan untuk kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Warga mulai mempertanyakan situasi ini. Saya sendiri bingung kenapa lahan produktif tiba-tiba dipakai untuk kegiatan off-road,” ujar Hambali saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

Terkait aliran dana sewa lahan tersebut, Hambali menyatakan tidak mengetahui dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa Sukoreno.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukoreno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama