PASURUAN, METROPAGI.ID – Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebagai lokasi kegiatan off-road belakangan ini menuai polemik. Lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut diduga digunakan tanpa mengantongi persetujuan pemanfaatan dari pemerintah daerah.
Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah aset desa. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang, namun kontrak diputus karena tidak ada realisasi pengelolaan.

Selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoreno mengajukan rencana baru bersama seorang warga berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana ini telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Namun, berdasarkan kajian dari instansi terkait seperti DPMPTSP dan DLH, permohonan tersebut ditolak karena status lahan sebagai sawah produktif yang dilindungi.
Meskipun pengajuan wisata ditolak, lahan tersebut justru digunakan untuk kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Warga mulai mempertanyakan situasi ini. Saya sendiri bingung kenapa lahan produktif tiba-tiba dipakai untuk kegiatan off-road,” ujar Hambali saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Terkait aliran dana sewa lahan tersebut, Hambali menyatakan tidak mengetahui dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa Sukoreno.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukoreno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)








