METROPAGI.ID, MALANG – Jeritan keadilan datang dari puluhan petani di Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sebanyak 33 petani mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka diduga terdampak aktivitas pembongkaran menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Bagi petani, lahan bukan sekadar hamparan tanah. Di atasnya terdapat modal, tenaga, waktu, dan harapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, tanaman yang telah dirawat dan dinantikan hasil panennya kini disebut rusak sebelum sempat dipanen.
“Masyarakat membutuhkan keadilan, bukan penindasan. Kami sudah mengeluarkan biaya untuk menanam dan merawat. Sekarang tanaman rusak dan kami terancam gagal panen. Siapa yang memperhatikan kerugian kami? Pemerintah ada untuk siapa?” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun METROPAGI.ID, aktivitas pembongkaran diduga menggunakan ekskavator merek Xiongdi XD-60 berwarna kuning. Alat berat tersebut disebut beroperasi di kawasan lahan yang masih terdapat tanaman milik warga.
Baca Juga : Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)
Para petani mempertanyakan apakah sebelum aktivitas dilakukan telah ada sosialisasi, pendataan tanaman, musyawarah, maupun pembahasan mengenai penyelesaian kerugian. Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme pendataan ataupun kemungkinan ganti kerugian bagi petani terdampak.
Menanggapi persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Nusantara (RKN) mendesak adanya transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ketua Pelaksana RKN, Agus Subiantoro, S.H., bersama Faisol, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketidakjelasan tata kelola dan status administrasi tanah berpotensi memicu konflik apabila tidak diselesaikan secara terbuka dan adil.
“Kami menyikapi persoalan tanah landjus di Desa Pagak dengan serius. Masyarakat yang selama ini mengelola lahan harus memperoleh hak, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum yang adil,” tegas pihak RKN.
RKN berencana melakukan penelusuran dokumen serta membuka ruang mediasi bersama Muspika Kecamatan Pagak, pemerintah desa, petani, dan pihak-pihak berkepentingan guna mencegah konflik maupun dugaan intimidasi.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas alat berat tersebut diduga berada di bawah kewenangan seseorang berinisial H. AMS. Namun, informasi itu masih memerlukan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dasar pengoperasian ekskavator dan nasib tanaman petani, H. AMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kini, 33 petani menunggu langkah nyata pemerintah. Bukan sekadar janji, melainkan pendataan kerugian, keterbukaan dokumen, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil.
Sebab bagi petani, tanaman yang rusak bukan hanya kehilangan hasil panen, tetapi juga hilangnya harapan hidup keluarga. (Fr)