METROPAGI.ID, MALANG – Jeritan keadilan datang dari puluhan petani di Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sebanyak 33 petani mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka diduga terdampak aktivitas pembongkaran menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Bagi petani, lahan bukan sekadar hamparan tanah. Di atasnya terdapat modal, tenaga, waktu, dan harapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, tanaman yang telah dirawat dan dinantikan hasil panennya kini disebut rusak sebelum sempat dipanen.
“Masyarakat membutuhkan keadilan, bukan penindasan. Kami sudah mengeluarkan biaya untuk menanam dan merawat. Sekarang tanaman rusak dan kami terancam gagal panen. Siapa yang memperhatikan kerugian kami? Pemerintah ada untuk siapa?” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun METROPAGI.ID, aktivitas pembongkaran diduga menggunakan ekskavator merek Xiongdi XD-60 berwarna kuning. Alat berat tersebut disebut beroperasi di kawasan lahan yang masih terdapat tanaman milik warga.
Para petani mempertanyakan apakah sebelum aktivitas dilakukan telah ada sosialisasi, pendataan tanaman, musyawarah, maupun pembahasan mengenai penyelesaian kerugian. Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme pendataan ataupun kemungkinan ganti kerugian bagi petani terdampak.
Menanggapi persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Nusantara (RKN) mendesak adanya transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ketua Pelaksana RKN, Agus Subiantoro, S.H., bersama Faisol, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketidakjelasan tata kelola dan status administrasi tanah berpotensi memicu konflik apabila tidak diselesaikan secara terbuka dan adil.
“Kami menyikapi persoalan tanah landjus di Desa Pagak dengan serius. Masyarakat yang selama ini mengelola lahan harus memperoleh hak, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum yang adil,” tegas pihak RKN.
RKN berencana melakukan penelusuran dokumen serta membuka ruang mediasi bersama Muspika Kecamatan Pagak, pemerintah desa, petani, dan pihak-pihak berkepentingan guna mencegah konflik maupun dugaan intimidasi.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas alat berat tersebut diduga berada di bawah kewenangan seseorang berinisial H. AMS. Namun, informasi itu masih memerlukan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dasar pengoperasian ekskavator dan nasib tanaman petani, H. AMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kini, 33 petani menunggu langkah nyata pemerintah. Bukan sekadar janji, melainkan pendataan kerugian, keterbukaan dokumen, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil.
Sebab bagi petani, tanaman yang rusak bukan hanya kehilangan hasil panen, tetapi juga hilangnya harapan hidup keluarga. (Fr)








