Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jul 2026 13:42 WIB ·

Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum


 Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Gelaran karnaval yang diwarnai sound horeg di Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kembali menuai sorotan. Kali ini, polemik bukan hanya berkaitan dengan kebisingan dan dampak kegiatan, tetapi merembet pada pengelolaan parkir hingga dugaan komersialisasi fasilitas maupun lahan yang dipersoalkan sejumlah warga.

Sorotan tersebut bahkan merambah media sosial TikTok. Berdasarkan penelusuran Metropagi.id, unggahan yang membahas persoalan parkir di Sumberpetung mendapat perhatian warganet dan memunculkan beragam komentar bernada kritik.

Salah satu persoalan yang disorot adalah tarif parkir yang disebut mencapai Rp15 ribu. Seorang pengguna TikTok dengan akun cia cia mengaku telah membayar tarif tersebut, namun mempertanyakan pelayanan dan pengamanan kendaraan di lokasi.

«”Aku bayar parkir 15 ribu tp pakirannya GK di atur dan GK di jga,” tulis akun tersebut.»

Keluhan itu kemudian disusul komentar akun Rudiati yang menyebut persoalan terkait parkir bukan kali pertama menjadi perbincangan di wilayah Sumberpetung.

«”Sumberpetung, ws Ra kaget. seng karnaval Nang ngisor Iko parkir tau kasus Saiki d baleni neh,” tulisnya.»

Komentar lain bahkan menyerukan agar masyarakat mempertimbangkan kembali pemberian akses di depan rumah mereka untuk kegiatan karnaval sound horeg apabila kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian.

Akun user6369950922105 menyinggung fasilitas umum yang menurut pendapatnya tidak seharusnya dikomersialkan.

Baca Juga :  Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

«”Sepakat masyarakat jangan mengijinkan depan rumah u acara karnaval soundhoreg… ujung” nya fasiltas umum dikomersialkan, seharian telinga & dada sakit) undang” Tipikor sdh masuk itu,” tulis akun tersebut.»

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pengguna media sosial dan belum dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi maupun pungutan liar. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang.

Tak berhenti di sana, kekecewaan juga muncul dalam bentuk seruan agar masyarakat tidak mengikuti kegiatan tersebut. Akun Paijo Bejo menuliskan:

«”Wis wargane Ojo Podo melok karnaval …perangkat desane cek karnaval dewe.”»

Sementara itu, akun SamDoel87 turut mempertanyakan dugaan praktik jual-beli lapak atau pemanfaatan lahan selama kegiatan berlangsung.

«”lapak tebuan juga di jual,” tulisnya singkat.»

Kades Turut Disentil Warganet

Polemik kemudian melebar pada hubungan pemerintah desa dengan media. Akun Nur Cahaya Cahaya menyinggung dugaan pernyataan Kepala Desa Sumberpetung yang disebut tidak membutuhkan wartawan.

«”lanjut trs kades jare gak butuh wartawan,” tulis akun tersebut.»

Namun, pernyataan pengguna TikTok tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sumberpetung agar diketahui konteks dan kebenarannya.

Ramainya kritik di media sosial setidaknya menunjukkan adanya pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka, khususnya mengenai siapa pengelola parkir, dasar penetapan tarif, penggunaan lahan atau fasilitas desa, mekanisme penarikan uang, serta ke mana hasil penerimaan dari kegiatan tersebut dialokasikan.

Baca Juga :  33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

Apabila pengelolaan kegiatan melibatkan aset atau fasilitas milik desa, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah munculnya prasangka maupun dugaan penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Pejabat Belum Berikan Klarifikasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Metropagi.id telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Sumberpetung, Camat Kalipare, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang hingga Inspektorat Kabupaten Malang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan parkir, dasar penentuan tarif yang disebut mencapai Rp15 ribu, dugaan pemanfaatan atau penjualan lapak/lahan, serta keterlibatan pemerintah desa dalam penyelenggaraan kegiatan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan terlihat telah masuk atau bertanda centang dua.

Belum adanya jawaban membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai pengelolaan kegiatan tersebut masih terbuka.

Metropagi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sumberpetung, panitia penyelenggara, pengelola parkir, Pemerintah Kecamatan Kalipare, DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Malang. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama