Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jul 2026 19:21 WIB ·

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota


 Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Dugaan tindakan intimidasi hingga permintaan uang yang melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) kembali menjadi sorotan. Seorang pengendara mobil bernomor polisi N 1785 ADF mengaku dihadang sekitar 12 orang dan diminta menyerahkan uang hingga Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan keterangan korban kepada Awak media, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban selesai ngopi di kawasan pujasera Malang Kota.

Di tengah perjalanan, korban mengaku kendaraannya dihadang sekitar 12 orang yang disebut mengaku sebagai debt collector. Mereka diduga terus mendesak korban agar turun dari kendaraan.

Merasa khawatir terhadap keselamatannya, korban memilih menghentikan kendaraan di Indomaret depan kantor pusat Universitas Merdeka (UNMER) Malang.

Namun, menurut pengakuan korban, tekanan tidak berhenti di sana.

Di depan Indomaret saya diminta uang Rp15 juta saat itu juga. Kalau tidak, mobil mau dibawa, ungkap korban.

Korban mengaku terus mendapatkan tekanan hingga akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta, yang disebutnya merupakan uang yang sebelumnya dipersiapkan untuk biaya semester.

Menurut keterangan korban, uang Rp5 juta tersebut diterima seseorang berinisial SM. Korban juga menyebut beberapa inisial lain yang diduga berada di lokasi, yakni YYK, HER, RKK, HRR, dan KVN.

Baca Juga :  Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas

Keterangan tersebut masih merupakan versi korban dan memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Surat Kuasa Debt Collector Ikut Dipertanyakan

Korban menyebut kelompok tersebut membawa surat kuasa yang diklaim berkaitan dengan kendaraan yang diduga mengalami keterlambatan pembayaran. Dalam keterangan yang diterima Awak media surat kuasa tersebut disebut mengatasnamakan PT Nizar.

Persoalan yang kini menjadi pertanyaan adalah apakah tindakan di lapangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penagihan yang berlaku, termasuk terkait dugaan permintaan uang Rp15 juta dan penyerahan Rp5 juta oleh korban.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Yoyok, yang disebut sebagai koordinator PT Nizar. Pesan terlihat telah diterima, namun hingga berita ini disusun belum terdapat jawaban atau klarifikasi.

Kuasa hukum korban, Fabianus Sarbunan, S.A.P., S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kliennya hingga mendapatkan kepastian hukum.

Akan kami kawal laporan klien kami hingga benar-benar mendapatkan keadilan. Laporan ke Polresta sudah diterima, ujar Fabianus kepada awak media.

Baca Juga :  SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

Fabianus berharap peristiwa serupa tidak kembali dialami masyarakat, khususnya mereka yang tidak memahami secara mendalam aturan mengenai penagihan maupun penanganan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Semoga kejadian yang dialami klien kami tidak terulang kepada masyarakat awam. Debt collector harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan tidak bertindak semena-mena, tegasnya.

Berdasarkan informasi dan tanda terima yang diperlihatkan kepada Metropagi.id, pengaduan tersebut disebut telah diterima di Polresta Malang Kota pada 25 Juli 2026, dengan penerima Bripka Agung Joko, Unit I.

Masuknya pengaduan tersebut kini menempatkan penanganan perkara di bawah sorotan. Publik menunggu langkah aparat kepolisian untuk mendalami keterangan korban, memeriksa pihak-pihak yang disebut, mengecek legalitas serta isi surat kuasa, dan mengusut aliran uang Rp5 juta yang menurut korban diserahkan dalam situasi penuh tekanan.

Apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat berharap perkara diproses secara profesional dan transparan. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.

Metropagi.id membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Nizar, pihak-pihak berinisial yang disebut, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan data pendukung. Pembe (fr)

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama