METROPAGI.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi 8,96 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur tanpa pita cukai pada Agustus 2026.
Nilai barang yang disita mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar. Barang tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo yang rencananya akan diteruskan ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.
“Ini merupakan modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api. Dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatra,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra via Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian petugas melakukan pengawasan dan mengidentifikasi dua kontainer mencurigakan yang dalam dokumen pemberitahuannya ditulis berisi pipa dan baja ringan.
” Hasil analisis citra X-ray menunjukkan adanya pola muatan yang mengindikasikan keberadaan rokok di dalam kontainer dan petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Rincian Potensi Kerugian Negara
Total potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar tersebut terdiri dari:
Potensi Penerimaan Cukai: Rp6,68 miliar
Pajak Rokok: Rp668 juta
PPN Hasil Tembakau (HT): Rp1,31 miliar,”tambahnya.
Lebih lanjut Jaka mengungkapkan alasan peralihan Moda Transportasi perubahan moda pengangkutan dari truk ke kereta api diduga berkaitan dengan upaya pelaku menghindari ketatnya pengawasan jalur darat konvensional.
“Karena jalur Truk memiliki banyak titik pemberhentian (rest area atau rumah makan) yang rawan terhadap pemeriksaan dan penindakan petugas di rute perjalanan.
Sementara perjalanan dari Surabaya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan dalam satu kali perjalanan tanpa adanya transit,”bebernya.
Meski demikian, pihak Bea Cukai menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak internal dalam pengiriman via kereta ini dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut karena kejadian ini merupakan yang pertama kalinya.
” Saat ini, pihak Bea Cukai terus memburu serta menelusuri identitas pemilik dan produsen dari 8,96 juta batang rokok ilegal tersebut,”tegas Jaka. (Red)








