METROPAGI.ID, PASURUAN — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasuruan, masih sering dijumpai. Miras oplosan biasanya diracik menggunakan bahan-bahan tidak lazim serta komposisi dan takaran yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi.
Untuk mengantisipasi dan menindak peredaran miras oplosan, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jeratan hukum bagi para produsen dan penjual miras oplosan:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204
Mengatur tentang penjualan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan:
Ayat (1): Barang siapa menjual atau membagikan barang yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan tanpa memberitahu pembeli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat (2): Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan (termasuk minuman) yang tidak memenuhi standar keamanan dan membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengancam pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Penjualan miras tanpa izin juga melanggar Perda tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dengan sanksi berupa pidana kurungan ringan atau denda yang ditindak langsung oleh Satpol PP. (Red)








