Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Agu 2026 08:28 WIB ·

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan


 Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasuruan, masih sering dijumpai. Miras oplosan biasanya diracik menggunakan bahan-bahan tidak lazim serta komposisi dan takaran yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Untuk mengantisipasi dan menindak peredaran miras oplosan, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jeratan hukum bagi para produsen dan penjual miras oplosan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204
Mengatur tentang penjualan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan:
Ayat (1): Barang siapa menjual atau membagikan barang yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan tanpa memberitahu pembeli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat (2): Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Lewat TJSL Rp642 Juta, BRI Malang Kawi Hadirkan Dukungan bagi Pendidikan dan Rumah Ibadah

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan (termasuk minuman) yang tidak memenuhi standar keamanan dan membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  BRI Kepanjen Hadirkan Solusi Perbankan Terintegrasi bagi SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengancam pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

4. Peraturan Daerah (Perda)
Penjualan miras tanpa izin juga melanggar Perda tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dengan sanksi berupa pidana kurungan ringan atau denda yang ditindak langsung oleh Satpol PP. (Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

20 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan

20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan, Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026

20 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

20 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Trending di Berita Utama