Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2026 14:01 WIB ·

Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan, Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026


 Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan, Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan dijadwalkan menggelar Pasuruan Carnival 2026 pada Minggu, 20 September 2026, di Alun-Alun Bangil. Dalam infografis dan aturan resminya, Pemkab memasang ketentuan yang sangat tegas.

“LARANGAN MUTLAK” penggunaan sound horeg dan pargoy. Bahkan, pelanggaran disebut dapat berujung “DISKUALIFIKASI LANGSUNG.”
Ketegasan itu tentu patut diapresiasi. Namun, justru karena aturan tersebut dibuat dan diumumkan sendiri oleh pemerintah, ketegasan ini akan diuji oleh satu hal yang paling sederhana: konsistensi.

Di sinilah nyali pemerintah benar-benar dipertaruhkan. Pemkab Sudah Membuktikan Karnaval Bisa Tanpa Sound Horeg
Pasuruan Carnival 2026 memberikan satu fakta penting: karnaval tetap bisa dibuat meriah tanpa sound horeg dan pargoy. Defile, seni tari, musik tradisional, busana, dekorasi, kreativitas warga, dan identitas budaya daerah dapat menjadi kekuatan utama sebuah karnaval.

Artinya, perdebatan sebenarnya bukan soal apakah karnaval harus dilarang. Pertanyaannya: karnaval seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya?

Jika pemerintah sendiri memilih konsep yang menempatkan budaya sebagai ruh acara, maka pilihan tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap arah kebijakan kebudayaan Kabupaten Pasuruan secara keseluruhan. Sebab, karnaval bukan sekadar siapa yang mampu mendatangkan sound paling besar—karnaval seharusnya juga menjadi ruang untuk memperlihatkan kreativitas, identitas, dan budaya masyarakat.

Lalu, Apakah Standar Itu Berlaku untuk Semua? Pasuruan Carnival merupakan acara resmi pemerintah. Namun, di tingkat desa dan kecamatan, berbagai karnaval dan hiburan masyarakat juga terus berlangsung. Untuk kegiatan tersebut, Pemkab telah memiliki SE Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang mengatur penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian menggunakan sound system, termasuk perizinan, waktu kegiatan, volume, kesusilaan, ketertiban, dan tanggung jawab panitia.

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP Kab. Pasuruan Pilih di Hotel, Padahal Fasilitas Pemerintah Ada, Apakah Ini Bukan Pemborosan Anggaran?

Tetapi, ada perbedaan yang patut dicermati:
Pada Pasuruan Carnival 2026: Pemerintah menggunakan istilah yang sangat tegas, yakni sound horeg dilarang mutlak, pargoy dilarang mutlak, dan pelanggaran berujung diskualifikasi langsung.

Pada SE Bupati untuk kegiatan masyarakat: Pendekatannya lebih berupa pengaturan melalui izin, volume, waktu, dan ketentuan teknis lainnya—tanpa sekali pun menyebut kata “sound horeg.”

Perbedaan pendekatan itu belum tentu salah. Namun, hal ini patut diduga dapat menimbulkan kesan adanya standar ganda apabila pemerintah tidak menjelaskan mengapa standar yang begitu tegas pada acara resmi tidak diterapkan dengan pendekatan yang sama pada seluruh karnaval masyarakat.

Maka pertanyaannya sederhana: apakah larangan sound horeg dan pargoy ini hanya kebijakan khusus Pasuruan Carnival 2026, atau merupakan arah baru kebijakan Pemkab Pasuruan untuk seluruh karnaval? Publik berhak mendapatkan jawabannya.

Jangan Lupakan Uang Rakyat
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: anggaran. Pasuruan Carnival 2026 merupakan agenda pemerintah daerah. Karena menggunakan sumber daya pemerintah, masyarakat berhak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan.

Apalagi, pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung dalam kondisi fiskal yang mendapat perhatian serius, termasuk angka defisit sekitar Rp299,8 miliar dan perubahan target pendapatan sekitar Rp67,75 miliar.
Menggelar acara besar tentu tidak otomatis berarti pemborosan. Kegiatan kebudayaan dapat memberikan manfaat nyata berupa promosi daerah, pariwisata, penggerak ekonomi masyarakat, dan penguatan identitas lokal.

Tetapi, justru karena menggunakan uang publik, transparansinya harus terang:
Berapa total anggarannya?
Dari pos mana angggaran tersebut dialokasikan?
Siapa penyedia barang dan jasanya?
Berapa nilai kontraknya?
Berapa rincian biaya produksi, dekorasi, dan replika landmark?

Baca Juga :  Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

Dan yang paling penting: apa indikator keberhasilan Pasuruan Carnival 2026?
Kalau semuanya sesuai aturan, buka kepada publik. Kemegahan acara tidak akan menjadi persoalan ketika pertanggungjawaban anggarannya juga terbuka lebar.

20 September Bukan Sekadar Hari Karnaval
Oleh karena itu, FORMAT Pasuruan melihat tanggal 20 September 2026 bukan sekadar hari pesta. Ini adalah ujian konsistensi:
Jika pemerintah menulis “LARANGAN MUTLAK,” publik akan melihat apakah larangan itu benar-benar ditegakkan di lapangan.

Jika pemerintah menulis “DISKUALIFIKASI LANGSUNG,” publik akan melihat apakah ada keberanian nyata mendiskualifikasi peserta yang melanggar.
Jika pemerintah ingin mengangkat budaya, publik akan melihat apakah budaya benar-benar menjadi substansi utama acara.
Jika uang rakyat digunakan, publik berhak melihat pertanggungjawabannya secara transparan.

Masyarakat tidak meminta Kabupaten Pasuruan kehilangan kemeriahan. Masyarakat hanya menuntut konsistensi.
Kalau sound horeg dianggap tidak sesuai dengan konsep karnaval budaya, jelaskan standar yang berlaku untuk seluruh kegiatan. Kalau pargoy dinilai tidak sejalan, terapkan pembinaan yang konsisten. Kalau pemerintah membuat aturan, tunjukkan penegakannya. Kalau pemerintah menggunakan uang rakyat, buka anggarannya.

Sebab, publik tidak membutuhkan pemerintah yang hanya berani menulis “LARANGAN MUTLAK.” Publik membutuhkan pemerintah yang juga berani membuktikan: “DAN KAMI MENEGAKKANNYA SECARA KONSISTEN.”
Di situlah nyali Pemkab Pasuruan benar-benar diuji. (Syr)

OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

20 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan

20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

20 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya?

20 Agustus 2026 - 04:25 WIB

Warga Dibentak di MPP Poncol,  Profesionalisme Pelayanan Disdukcapil Kota Pasuruan Dipertanyakan

19 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

19 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Berita Utama