METROPAGI.ID, PASURUANKOTA – Polemik pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan memasuki babak baru. Warga berinisial H. HSN, warga Jalan Martadinata, Kota Pasuruan, melalui kuasa hukumnya Mustain Marzuki Widodo, S.H., melayangkan permohonan audiensi kepada Wali Kota Pasuruan terkait dugaan buruknya pelayanan yang dialaminya di kantor Disdukcapil.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 036/VIII/SP/MMW/2026 dengan sifat penting dan perihal Permohonan Audiensi. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta Wali Kota Pasuruan atau pejabat yang ditunjuk memberikan ruang audiensi untuk menyampaikan persoalan terkait pelayanan publik di lingkungan Disdukcapil Kota Pasuruan.
Dalam kronologi yang dituangkan kuasa hukum, disebutkan bahwa pada Rabu, 19 Agustus 2026, terjadi persoalan ketika klien sedang mengurus dokumen Kartu Keluarga. Surat tersebut menyebut adanya pengalaman yang tidak menyenangkan ketika klien meminta pelayanan di kantor pelayanan publik Disdukcapil Kota Pasuruan.
Lebih serius lagi, surat pengaduan tersebut menyebut klien mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai arogan dari petugas keamanan (Satpam). Sikap yang disebut berupa bahasa yang tidak sopan, nada bicara tinggi, tindakan sewenang-wenang serta penghambatan akses klien untuk mendapatkan pelayanan.
Persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan antara seorang warga dengan petugas, tetapi wajah pelayanan Pemerintah Kota Pasuruan di hadapan masyarakat.
Ironisnya, tempat pelayanan publik semestinya menjadi ruang masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Bukan justru menjadi tempat warga merasa diperlakukan secara tidak patut.
Polemik ini kini bergeser dari sekadar keluhan warga menjadi persoalan yang sudah dibawa secara resmi melalui permohonan audiensi kepada Wali Kota Pasuruan.

Pertanyaannya sederhana: apakah Pemerintah Kota Pasuruan akan membiarkan persoalan ini berhenti sebagai keluhan, atau berani membuka dan mengevaluasi secara serius standar pelayanan di Disdukcapil?
METRO PAGI.ID mendorong Wali Kota Pasuruan memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Di sisi lain, pihak Disdukcapil juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tudingan tersebut. Kebenaran harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar saling klaim.
Satu hal yang pasti, pelayanan publik tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Masyarakat datang membawa hak untuk dilayani, bukan untuk diperlakukan secara arogan.
METROPAGI.ID — Mengawal Pelayanan Publik, Membongkar Persoalan, Membela Kepentingan Masyarakat.(Tr)








