Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2026 10:31 WIB ·

Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan


 Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA – Polemik pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan memasuki babak baru. Warga berinisial H. HSN, warga Jalan Martadinata, Kota Pasuruan, melalui kuasa hukumnya Mustain Marzuki Widodo, S.H., melayangkan permohonan audiensi kepada Wali Kota Pasuruan terkait dugaan buruknya pelayanan yang dialaminya di kantor Disdukcapil.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 036/VIII/SP/MMW/2026 dengan sifat penting dan perihal Permohonan Audiensi. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta Wali Kota Pasuruan atau pejabat yang ditunjuk memberikan ruang audiensi untuk menyampaikan persoalan terkait pelayanan publik di lingkungan Disdukcapil Kota Pasuruan.

Dalam kronologi yang dituangkan kuasa hukum, disebutkan bahwa pada Rabu, 19 Agustus 2026, terjadi persoalan ketika klien sedang mengurus dokumen Kartu Keluarga. Surat tersebut menyebut adanya pengalaman yang tidak menyenangkan ketika klien meminta pelayanan di kantor pelayanan publik Disdukcapil Kota Pasuruan.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Lebih serius lagi, surat pengaduan tersebut menyebut klien mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai arogan dari petugas keamanan (Satpam). Sikap yang disebut berupa bahasa yang tidak sopan, nada bicara tinggi, tindakan sewenang-wenang serta penghambatan akses klien untuk mendapatkan pelayanan.

Persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan antara seorang warga dengan petugas, tetapi wajah pelayanan Pemerintah Kota Pasuruan di hadapan masyarakat.

Ironisnya, tempat pelayanan publik semestinya menjadi ruang masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Bukan justru menjadi tempat warga merasa diperlakukan secara tidak patut.

Polemik ini kini bergeser dari sekadar keluhan warga menjadi persoalan yang sudah dibawa secara resmi melalui permohonan audiensi kepada Wali Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

Pertanyaannya sederhana: apakah Pemerintah Kota Pasuruan akan membiarkan persoalan ini berhenti sebagai keluhan, atau berani membuka dan mengevaluasi secara serius standar pelayanan di Disdukcapil?

METRO PAGI.ID mendorong Wali Kota Pasuruan memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Di sisi lain, pihak Disdukcapil juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tudingan tersebut. Kebenaran harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar saling klaim.

Satu hal yang pasti, pelayanan publik tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Masyarakat datang membawa hak untuk dilayani, bukan untuk diperlakukan secara arogan.

METROPAGI.ID — Mengawal Pelayanan Publik, Membongkar Persoalan, Membela Kepentingan Masyarakat.(Tr)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama