Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Agu 2026 03:39 WIB ·

Kabupaten Pasuruan Masuk Sebagai Salah Satu Daerah Pengelolaan Sampah yang Bermasalah di Indonesia


 Kabupaten Pasuruan Masuk Sebagai Salah Satu Daerah Pengelolaan Sampah yang Bermasalah di Indonesia Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri. Ada informasi penting yang tercantum di situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang mungkin belum banyak diketahui oleh warga. Kementerian yang membidangi lingkungan hidup pernah mengeluarkan peringatan keras kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya masih menggunakan cara pembuangan terbuka atau yang dalam istilah teknis disebut open dumping.

Jumlah daerah yang masuk dalam daftar tersebut mencapai 343 daerah di seluruh Indonesia. Kabupaten Pasuruan adalah salah satunya. Sekali lagi, ini bukan temuan dari FORMAT. Informasi ini bersumber dari pemberitaan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri pada Juni 2025.

Lebih dari itu, dalam berita yang sama, Bupati menyampaikan komitmen untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka yang diakuinya masih terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Mari kita telaah bersama apa arti pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

Kabupaten Pasuruan secara resmi tercatat dalam daftar nasional daerah bermasalah dalam pengelolaan sampah.
Praktik pembuangan terbuka (open dumping) masih terus berlangsung.
Praktik tersebut terjadi di beberapa titik, bukan hanya di satu lokasi.

Pertanyaan Wajar dari Warga
Dari fakta di atas, timbul pertanyaan yang sangat mendasar dan wajar dari masyarakat: Di mana saja titik-titik pembuangan terbuka tersebut berada? Pertanyaan ini diajukan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun, ketika ada tumpukan sampah terbuka yang berlokasi di dekat permukiman.

Lahan pertanian, atau sumber air warga, publik memiliki hak penuh untuk mengetahuinya. Ibarat sebuah perumpamaan sederhana: Jika di kampung Anda ada sumur yang airnya tidak layak minum, Anda tentu ingin tahu persis sumur yang mana. Anda tidak akan merasa cukup jika hanya diberi tahu secara samar bahwa “ada beberapa sumur yang bermasalah.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

Melalui opini ini, kami menyampaikan beberapa pertanyaan terbuka kepada pihak berwenang. Dimana saja titik-titik pembuangan terbuka tersebut berada? Mohon sebutkan secara transparan nama desa dan kecamatannya. Berapa jumlah pasti titik tersebut, dan sejak kapan mulai beroperasi?

Bagaimana rencana penanganannya secara konkret, dan kapan target penyelesaiannya?
Apakah warga yang tinggal di sekitar lokasi-lokasi tersebut sudah pernah diberi tahu dan dilibatkan dalam dialog?
Masuk dalam daftar nasional bukanlah sebuah aib yang harus disembunyikan. Ratusan daerah lain di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa—ini adalah persoalan bersama seluruh negeri.

Yang menjadi masalah bukanlah tercatatnya daerah dalam daftar tersebut, melainkan ketika warga setempat justru tidak pernah diberi tahu dan dilibatkan. (Syr)

OPINI PUBLIK • SERI 9 FORMAT PASURUAN (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama