METROPAGI.ID, MALANG — Sebuah toko kelontong yang berlokasi di kawasan strategis Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, disinyalir beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pasalnya, aktivitas jual beli rokok ilegal di tempat tersebut diduga bebas berjalan tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang, baik dari Polsek setempat maupun dari Bea Cukai Malang
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metropagi.id, toko tersebut beralamat di Jalan Raya Karanglo (RT. 04/RW. 09), Kelurahan Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dugaan bahwa toko ini “kebal hukum” mencuat lantaran praktik peredaran rokok tanpa cukai resmi di lokasi tersebut, ada dugaan di pasok salah satu oknum anggota Polsek.
Meskipun indikasi pelanggaran hukum dan perundang-undangan di bidang cukai ini sudah menjadi sorotan, warung atau toko yang bersangkutan terpantau aman dan tidak pernah tersentuh razia ataupun inspeksi mendadak (sidak).

“Kabarnya yang memasok salah satu oknum anggota Polsek, mungkin hal tersebut menjadikan ciut para petugas, sehingga aman dan tidak pernah disidak,” ujar salah satu warga setempat. Selasa ( 29/09/2026 )
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait efektivitas pengawasan dari instansi terkait. Warga dan pemerhati penegakan hukum berharap aparat penegak hukum (APH) bersama Kantor Bea dan Cukai Malang segera turun tangan untuk melakukan investigasi serta penertiban secara tegas demi mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat peredaran rokok ilegal. (Red)








