Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 9 Sep 2023 15:06 WIB ·

Terlibat Jaringan Judi Online, Tujuh Selgram Cantik Ditangkap Polisi


 Terlibat Jaringan Judi Online, Tujuh Selgram Cantik Ditangkap Polisi Perbesar

METROPAGI.id,NGAWI- Siber Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tujuh orang selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, yang terlibat dalam promosi judi online.

Para tersangka yang ditangkap di kediaman masing-masing adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), JSD (21), dan RRD.

Mereka telah aktif dalam mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka selama dua tahun terakhir, dan imbalan yang mereka terima mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menjelaskan bahwa jumlah bayaran yang diterima oleh para tersangka bervariasi tergantung pada jumlah pengikut pada akun Instagram mereka. Bayaran promosi judi online berkisar antara Rp1-2 juta per bulan.

“Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak diendorse dan followersnya juga memengaruhi,” kata Argo.

Baca Juga :  PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

Para tersangka promosi judi online berhasil diringkus berkat patroli petugas di dunia maya (Cyberpatrol). Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone berbagai merek, buku rekening, dan tangkapan layar konten yang memuat promosi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan transaksional yang berisiko tinggi. Masyarakat yang terlibat dalam judi online juga berpotensi terjerat dalam pinjaman online ilegal.

“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional. (Ibaratnya, red) adik-kakak itu judi online dan pinjaman online,” kata Budi.

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

Penyebaran judi online yang sangat cepat telah menyebabkan banyak korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga. Pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini.

“Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” ujar Budi.

Pemerintah juga menerima laporan dari masyarakat terkait perjudian online dan terus memantau serta menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan teknologi guna memberantas judi online ini.

“Kita harus terus improve karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Pemerintah. Tapi saya optimis bisa,” tambahnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama