Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Okt 2023 19:45 WIB ·

Dukungan Dari Gerakan Generasi Muda Milenial Pasuruan Untuk Mengabulkan Batas Usia Capres dan Cawapres


 Foto doc : Istimewa Perbesar

Foto doc : Istimewa

METROPAGI.id | PASURUAN – Gerakan Generasi pemuda pemudi Milenial Kabupaten Pasuruan. Mengelar unjuk rasa di Alun – alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok.

 

Menurut Pantauan media di lokasi, dalam unjuk rasa berlangsung di Halaman depan Alun – Alun Bangil, Kab, Pasuruan. Minggu (15/10/2023), Pengunjuk rasa mulai berorasi di malam hari sekitar pukul 20.15 WIB.

 

“Pada intinya kita menginginkan agar MK besok memutuskan hasil yang baik untuk semuanya,” kata Rizky Devi Koordinator Lapangan Gerakan Generasi Muda Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/10/2023).

Baca Juga :  Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

 

Dalam orasinya, terlihat salah satu spanduk dengan tulisan ‘Mendukung Mahkamah Konstitusi RI Memutus Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Agar Hak Anak Muda Tidak Dibatasi’.

 

Aksi Gerakan GENERASI MILENIAL ini menyuarakan tiga poin penting. Ketiga poin itu ialah:

 

1. Persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang gerak demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.

2. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun merupakan inkonstitusional.

Baca Juga :  Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

3. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres, agar hak anak muda tidak dibatasi.

 

Putusan Dibacakan Senin Besok Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

 

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

 

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

 

(Al/an/red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama