Menu ✖

Mode Gelap

Catatan Kota · 16 Okt 2023 14:18 WIB ·

Pengelolahan Minyak Bekas di Desa Tunggul Wulung Apakah Memang Dibuat Biodisel, Ataukah Dibuat Minyak Curah


 Foto : Limbah minyak yang di oleh kembali (dok : Istimewa) Perbesar

Foto : Limbah minyak yang di oleh kembali (dok : Istimewa)

METROPAGI.id | PASURUAN – Pasca ramainya pemberitaan terkait limbah atau bekas minyak olahan dari hasil produksi PT. Ultra Prima Abadi (Tanggo) yang dinaungi oleh ‘OT Group’ yang beralamatkan di jalan Keceling, Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, banyak menuai sorotan di masyarakat maupun para aktivis pecinta lingkungan, hal ini dikarenakan minyak yang diberikan kepada Karang Taruna Desa setempat dijual lagi ke pengepul yang berada di Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, ini membuat salah satu aktivis pecinta lingkungan LPK-Barata menanyakan tentang izin pengangkutan serta pengelolahannya.

 

Suhadak, yang disebut-sebut warga sebagai penerima atau pembeli limbah minyak dari PT. Ultra Prima Abadi melalui Karang Taruna untuk dikelola kembali di gudang miliknya yang berada di tengah sawah dengan cara dibakar dan diambil sisa minyaknya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

 

“Saya menilai apa yang dilakukan Suhadak dengan mengelola kembali minyak bekas tersebut kurang higeinis, sebab saya melihatnya langsung di lokasi proses penyulingannya, jauh dari kata higeinis dan lagi lokasinya atau gudang yang dipergunakan untuk mengelolah dan menimbun minyak bekas tersebut saya menduga kuat belum memiliki izin,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, saya dengar-dengar, Suhadak punya beking atau ada yang menguati dari oknum anggota Kepolisian hingga ia berani mengelolah limbah minyak bekas tersebut.

 

“Saya dengar-dengar bekingnya ada dua dari oknum Kepolisian yang satunya berdinas di Polda Jatim, yang bernama (F) inisial, dan yang satu dari Polres Pasuruan inisal (S),” terangnya.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

 

Sementara itu, Suhadak saat dikonfirmasi ke No Hpnya melalui aplikasi whatsap tentang ijin minyak dan keterlibatan oknum anggota yang berdinas di Polda Jatim dan Polres Kabupaten Pasuruan, dirinya mengatakan, saya hanya pengepul minyak goreng bekas yang digunakan untuk bahan bakar bio disel.

 

“Bohong dan sangat tidak benar kalau minyak bekas/minyak jelantah yang saya olah menjadi minyak curah itu tidak benar,” balasnya dalam pesan singkat.

 

Dengan adanya temuan tersebut, beberapa awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

 

(Ali/red)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Aroma Dugaan Pungli Karnaval Sumberpetung Makin Menyengat: Isu “Jual Beli” Parkir Rp70 Juta hingga Oknum Aparat Disorot!

27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Trending di Berita Utama