Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Apr 2024 13:44 WIB ·

Kasus Pungli di Desa Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo Jadi Sorotan Kukuh Prayitno Laskar Merah Putih DPD Jatim


 Kasus Pungli di Desa Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo Jadi Sorotan Kukuh Prayitno Laskar Merah Putih DPD Jatim Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Kasus pungli yang terjadi di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan dari berbagai kalangan aktifis anti korupsi seperti halnya Koko Prayitno DPD Jatim Laskar Merah Putih (LMP)

Ia menegaskan seharusnya para penerima uang korupsi, seperti dalam kasus pungli Desa Kletek , jangan cuma menjadi saksi dalam perkara korupsi. Para penerima uang korupsi itu seharusnya juga menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Sekretaris Desa Kletek serta Bendahara seharusnya juga dijadikan tersangka, karena mereka juga menerima uang pungli,” tegas Kukuh, Jumat(19/04/2024)

Menurut Kukuh, hal yang menjadi kurang lengkap dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan adalah para penerima uang selama ini hanya dijadikan saksi.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

”Ini tidak menjadi perhatian yang baik dari penegak hukum. Seharusnya pihak yang menerima uang, harus diminta pertanggungjawabannya, tidak semata-mata dihadirkan sebagai saksi di Kejaksaan saja. Pihak yang menerima ini adalah pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka memiliki peranan,” terangnya.

Aktivis yang dikenal sering menjebloskan pelaku korupsi tersebut menuturkan, Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

“Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 15 UU Tipikor,” tutur Kukuh

Aktivis yang menjabat Ketua Divisi Hukum LMP, berharap Kejaksaan Sidoarjo tidak setengah setengah dalam menegakkan hukum, semua perangkat Desa Kletek harus ditetapkan jadi tersangka sesuai ketentuan UU Tipikor.

“Semua perangkat Desa Kletek harus ditetapkan jadi tersangka seperti contoh kasus beberapa waktu lalu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dan anggota DPRD Kota Malang yang dijadikan tersangka,” pungkas Kukuh. (Red)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama