Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Apr 2024 05:57 WIB ·

Membuka Tabir Dugaan Bisnis Gelap Minyak CPO di Kalianak Surabaya


 Membuka Tabir Dugaan Bisnis Gelap Minyak CPO di Kalianak Surabaya Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Dugaan bisnis gelap minyak CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal makin hari makan memanas. Pasalnya, banyaknya narasumber yang menyampaikan melalui pesan singkat whatsapp, jika bisnis yang dikendalikan oleh (EK) inisial semakin menggeliat.

Dalam penyampaiannya narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah banyaknya pemberitaan mengenai bisnis minyak CPO di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Ia mengaku, jika ada beberapa media yang sudah terkondisikan atau dihapus beritanya (tackdown) entah mengapa saya sendiri tidak tau, mungkin sudah terkondisikan.

“Banyak yang sudah dihapus, informasi ada belasan juga rupiah satu link berita,” katanya kepada awak media, Sabtu 20/04.

banyaknya pemberitaan yang dulunya ramai-ramai menyikapi dugaan bisnis gelap minyak CPO kini tulisan itu hilang atau 404 saya menduga tidak menutup kemungkinan, bisnis minyak CPO yang dikendalikan oleh (EK) benar-bebar tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Nyatanya, banyak oknum wartawan yang diduga mendapatkan upeti bulanan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

“Ada yang 150-200 ribu, ada juga yang 500 ribu, bahkan ada yang lebih,” imbuhnya narasumber yang mewanti-wanti namanya tidak mau dipublikasikan.

Ia menilai, jika bisnis minyak CPO (crude palm oil) atau sisa kapal kalau ada izin resminya, tidaklah mungkin ada upeti bulanan ke oknum wartawan. Jangan-jangan ada oknum APH nya juga.

Sementara itu, (EK) yang disebut narasumber pemilik usaha minyak CPO di Kalianak Surabaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada beberapa hari yang lalu dirinya enggan memberikan jawaban, namun malah mengirim berita tandingan yang intinya usahanya sudah memiliki izin dan salah satu tim awak media untuk berkomunikasi dengan admin inisial (WN).

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

“Mohon maaf langsung ke Pak Wawan nggeh untuk yang menjelaskan di bagian admin,” balasnya dengan singkat.

Di warta sebelumnya, pasca ramainya berita miring mengenai adanya bisnis minyak CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal di salah satu pergudangan di jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Kini muncul faktanya di lapangan, adanya sejumlah media online memberitakan jika bisnis yang diduga ilegal tersebut sudah berizin dari Dinas terkait.

Sampai berita ini ditayangkan yang ke sekian kalinya, awak media akan mengkonfirmasi serta berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, baik Polsek maupun Poalirud, untuk mencari bukti-bukti baru sebagai bahan pemberitaan. (Red)

Saurce : kliknews

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama