Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2024 13:49 WIB ·

Gabungan Wartawan Pasuruan Raya Luruk Kantor DPRD, Mereka Menyuarakan Tolak Pembrendelan Pers di Indonesia


 Gabungan Wartawan Pasuruan Raya Luruk Kantor DPRD, Mereka Menyuarakan Tolak Pembrendelan Pers di Indonesia Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Ratusan wartawan Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) Geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan guna menolak revisi Undang – Undang (UU) nomor 32 tentang penyiaran yang diprakasai oleh DPR RI.

Diketahui KJPR ini terdiri dari organisasi wartawan yang ada di Pasuruan Raya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan dan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) serta para jurnalis se-Pasuruan raya. Aksi penolakan bermula dengan berkumpul di Alun alun Bangil. Lalu dilanjut menuju ke Gedung DPRD yang berada di Jln Raya Raci, Panumbuan, Bangil, Pasuruan, dengan berkonvoi damai.Rabu (15/5/24).

Turut hadir pentolan NGO, yaitu Direktur Pusaka Lujeng Sudarto yang ikut serta menolak akan adanya Revisi UU nomor 32 tentang penyiaran yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers

Menurut Lujeng, dukungan penolakan revisi Undang – Undang Pers dinilainya adalah upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

“Seperti yang kita tahu orang yang paling takut untuk di investigasi itu hanya Maling. Maka dengan adanya revisi RUU ini. Secara tidak langsung mereka yang enggan untuk diinvestigasi berarti terindikasi maling, ini juga sama halnya mengamputasi hak hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang aktual,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua AJPB Henry Sulfianto meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan aras revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditujukkan kepada DPR RI hari ini juga.

“Kami meminta pada seluruh Anggota DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Komisi satu untuk membuatkan surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditunjukkan kepada DPR RI hari ini juga dengan diberi kop surat Dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegas Henry.

Baca Juga :  Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).

2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan atau yang sering dipanggil Mas Dion mengungkapkan, bahwa dirinya mendukung jurnalis untuk menolak revisi U U nomor 32 tahun 2002.

“Kami mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi undang – undang tentang penyiaran, dengan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan,” ujar Sudiono Fauzan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

25 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dilema Fiskal dan Nasib PPPK di Kabupaten Pasuruan

25 Juni 2026 - 03:58 WIB

Mabes Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Impor Elektronik

24 Juni 2026 - 13:32 WIB

Diduga Sistem Keamanan Lemah, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIB Bangil Kabur

24 Juni 2026 - 08:05 WIB

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

Trending di Berita Utama