Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Sep 2024 11:15 WIB ·

YLBH KN Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar Sebagai Pendamping Saksi Korban KDRT


 YLBH KN Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar Sebagai Pendamping Saksi Korban KDRT Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR- Rombongan serta relawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN) mendatangi Polres Blitar Kota dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum berupa pendampingan kepada korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Dusun Krenceng Kabupaten Blitar. Senin (02/09/2024)

Kedatangan mereka ke Mapolres Blitar Kota dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik Unit PPA untuk diperiksa sebagai terduga saksi Korban, dalam kasus KDRT.

Bety salah satu Perwakilan Lembaga bantuan hukum yang berkantor pusat di jalan Anggrek Desa Tlogo, Kabupaten Blitar mengatakan “pendampingan dilakukan kepada terduga saksi korban dari dugaan tindak pidana kekerasan domestik pada perempuan dan anak, sesuai aduan yang telah kami sampaikan ke Polres Blitar Kota, pada beberapa hari yang lalu,”terangnya.

Baca Juga :  AgenBRILink BRI Malang Martadinata Kian Berkembang, Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan perkara – perkara khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang diterima oleh YLBH KN tidak dilakukan sendiri melainkan melibatkan beberapa pihak mulai dari ormas Aisyiah, UPTD PPA Kabupaten dan Kota Blitar serta relawan yang terdiri dari paralegal yang dibina oleh YLBH KN.

“Sehingga permasalahan ini dapat tertangani baik secara Pidana, Perdata Agama dan Perlindungan sosial kemasyarakatan yang berhubungan dengan masa depan terduga korban serta anaknya,”tambahnya.

Sementara itu Akhmad Subekhan selaku ketua dari YLBH KN yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilaksanakan di Blitar adalah sebuah bentuk dari kepedulian insan hukum atas tegaknya keadilan yang merata diseluruh lapisan masyarakat.

“Serta harus memperhatikan proses rehabilitasi psikologis, sosial dan finansialnya juga mengingat bahwa terduga korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan 1 (satu) orang anak perempuan berusia 7 (tujuh) tahun yang masih panjang masa depannya,”ujarnya.

Baca Juga :  Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Terdug

Disinggung mengenai motivasi dari dibetuknya YLBH KN ini Heri Siswanto selaku Pembina yayasan, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh YLBH KN ini dijalankan sesuai Visi YLBH KN untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan demokratis melalui advokasi hukum yang kuat dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan serta Misi YLBH KN untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang komprehensif dalam segala bidang, Melakukan advokasi hukum untuk melindungi hak-asasi manusia dan menegakkan keadilan, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangkan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia.,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

15 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

14 Agustus 2026 - 06:19 WIB

1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

14 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama