Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Des 2024 07:41 WIB ·

Diduga Gelapkan Uang PBB dan Pungli Kepengurusan Tanah, Beberapa Warga Desa Sumbersuko Gempol Mendesak Kadus Sumberingin Dipecat


 Diduga Gelapkan Uang PBB dan Pungli Kepengurusan Tanah, Beberapa Warga Desa Sumbersuko Gempol Mendesak Kadus Sumberingin Dipecat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meminta agar Kadus atau Kasun Sumberingin inisial (YN) untuk mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya lantaran warga menduga Kadus atau Kasun Sumberingin melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan beberapa warga melalui kuasa hukumnya LBH Padjajaran “Andreas Wiusan, S.H, S.E” ke Kepala Desa Sumbersuko pertanggal 9/12/2024 dalam isi surat tersebut menyebutkan (YN) diduga melakukan tindak pidana diantaranya :

1. Adanya dugaan pungutan liar sebesar 2.000.000 untuk kepengurusan surat tanah atau leter c tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

2. Adanya dugaan penggelapan uang pajak yang dititipkan warga ke yang bersangkutan untuk diserahkan ke Negara, namun diduga dibuat untuk kepentingan pribadi.

3.Adanya dugaan pemalsuan data penyaluran pupuk bersubsidi, dimana seharusnya pupuk tersebut di jual ke masyarakat Desa Sumbersuko, namun malah di jual ke petani di lain Desa.

4. Adanya dugaan penyalahgunaan uang kas Dusun untuk kepentingan pribadi dan laporan pertanggung jawabannya tidak jelas dan transparan.

Sementara itu Kepala Desa Sumbersuko ” Saiful Ma’arif” saat dikonfirmasi awak media beliaunya membenarkan dan menerima surat somasi tersebut, namun ia menjelaskan untuk memberhentikan perangkat Desa, ada beberapa mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi, jika saya sewenang-wenang maka saya yang akan dituntut balik oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

“Saya bisa memutuskan jika ia ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas dugaan pungutan liar yang diduga ia  lakukan. Saya hanya bisa melakukan tindakan terhadap perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dugaan pungli kepengurusan surat tanah, kami tidak tahu menahu soal itu,”ujar Kepala Desa Sumbersuko ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1,302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama